Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.Bth/2026/PN Slw JUANG KRISTANTO 1.AMIN MUSYAFFA RAHMAN
2.Kepala Koperasi Simpan Pinjam Jasa Cabang Pembantu Banjaran
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 16/Pdt.Bth/2026/PN Slw
Tanggal Surat Senin, 09 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JUANG KRISTANTO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1AMIN MUSYAFFA RAHMAN
2Kepala Koperasi Simpan Pinjam Jasa Cabang Pembantu Banjaran
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan bantahan Pembantah keseluruhannya;
  2. Menyatakan dan menetapkan Pembantah adalah Pembantah yang beritikad baik dan benar;
  3. Menyatakan Pembantah adalah pemilik atas atas sebidang tanah sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2951 Luas 167 M2 (Seratus Enam Puluh Tujuh Meter Persegi), Surat Ukur tanggal 14-10-2008 No. 18/Kalisapu/2008 atas nama JUANG KRISTANTO Sarjana Hukum berikut bangunan dan atau segala sesuatu yang melekat diatasnya terletak di Kelurahan Kalisapu, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah;
  4. Menyatakan hukum bahwa tindakan Aanmaning sebagaimana Relaas Panggilan Aanmaning Nomor 1/Pdt.Eks.RL/2026/PN Slw tanggal 20 Februari 2026 dan Relaas Panggilan Aanmaning Nomor 1/Pdt.Eks.RL/2026/PN Slw tanggal 4 Maret  2026 berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Slawi Kelas IB tidak sah dan tidak berharga, karenanya tidak berkekuatan hukum;
  5. Menyatakan hukum bahwa Penetapan eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Slawi Kelas IB  Nomor 1/Pdt.Eks.RL/2026/PN Slw tidak berkekuatan hukum;
  6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada Banding, Kasasi ataupun upaya hukum lainnya;
  7. Menghukum kepada Terbantah I, Terbantah II dan Turut Terbantah di hukum secara Tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak