Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
45/Pdt.P/2025/PN Slw SUSILOWATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 45/Pdt.P/2025/PN Slw
Tanggal Surat Selasa, 02 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUSILOWATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti tanggal lahir anak Pemohon yang ada di Kutipan Akta Kelahiran yang semula tertulis “30 Maret 2010” diganti menjadi “30 Maret 2009”, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3328-LT-25092019-0123 tertanggal 01 Desember 2025
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan Penetapan yang sah kepada Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Tegal sebagai syarat sah untuk melakukan perubahan atau pergantian database pada Kutipan Akta Kelahiran yang semula tertulis “30 Maret 2010” diganti menjadi “30 Maret 2009”Nomor: 3328-LT-25092019-0123 tertanggal 01 Desember 2025;
4. Membayar biaya perkara menurut ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak