Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
125/Pid.Sus/2025/PN Slw Nimas Ayu Dianing Asih, SH TAFSIRUL AFKAR bin KARYOTO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 125/Pid.Sus/2025/PN Slw
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2732 /M.3.43/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Nimas Ayu Dianing Asih, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TAFSIRUL AFKAR bin KARYOTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Akhmad Mustaqim, S.H.TAFSIRUL AFKAR bin KARYOTO
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa ia Terdakwa TAFSIRUL AFKAR bin KARYOTO, pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekitar pukul 21.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di pinggir jalan raya ikut Desa Dukuhlo, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara  : --------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula ketika Terdakwa Sdr. TAFSIRUL AFKAR bin KARYOTO mengakui bahwa terdakwa mendapatkan pesanan shabu dari Sdr. AFFAN (DPO) ukuran prem (1/4 gram) kemudian melalui pesan Whatsaap, kemudian terdakwa menghubungi Sdr. BAGUS AJI GUMILAR Alias PLENTUS (penuntutan terpisah) mengatakan ada orang yang akan membeli shabu ukuran di atas. Selanjutnya Sdr. BAGUS AJI GUMILAR Alias PLENTUS membalas pesan whatsaap terdakwa denga kata-kata “dilayani saja” dan tidak lama kemudian Sdr. BAGUS AJI GUMILAR Alias PLENTUS mengirimkan sebuah gambar dan mpas lokasi tempat pengambilan shabu tersebut yang saat itu terdakwa ketahui kemudian terdakwa ambil di depan pintu masuk makam ikut Desa Dukuhlo, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal. kemudian untuk uang pembayaran rencananya akan terdakwa serahkan kepada Sdr. BAGUS AJI GUMILAR Alias PLENTUS secara transfer ke Aplikasi Dana nomor : 0822.6434.0600 setelah mendapatkan bayaran dari Sdr. AFFAN.
  • Kemudian Sdr. AFFAN mengajak terdakwa untuk COD / betemu secara langsung sekalian penyerahan uang pembeliannya dan saat itu sepakat untuk bertemu di pinggir jalan raya ikut Desa Dukuhlo, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal namun setelah terdakwa tiba di lokasi terdakwa sempat bertemu dengan Sdr. AFFAN dan pada saat akan menyerahkan 1 (satu) paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening kepada sdr. AFFAN tiba-tiba datang beberapa orang yang ternyata adalah petugas Kepolisian kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
  • Bahwa saksi M. ILHAM SATRIO dan saksi FIRLANA ZALMAN mendatangi terdakwa yang saat itu posisi terdakwa sedang menunggu dan akan bertemu dengan Sdr. AFFAN dengan tujuan akan menyerahkan 1 (satu) paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening namun belum sempat terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening tersebut tiba-tiba datang beberapa orang yang ternyata adalah Petugas Kepolisian yang saat langsung melakukan penangkapan terhadap diri namun Sdr. AFFAN yang saat itu akan ditangkap berhasil melarikan diri. Selanjutnya pada saat penangkapan tersebut yang sebelumnya 1 (satu) paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening terdakwa pegang dengan tangan kiri sempat terjatuh namun berhasil ditemukan oleh Petugas Kepolisian selanjutnya terdakwa mengaku adapun barang bukti tersebut adalah milik Sdr. BAGUS AJI GUMILAR Alias PLENTUS terdakwa hanya membantu untuk menjualkan atau mengedarkannya saja. Selanjutnya petugas Kepolisian juga turut menyita barang bukti lainya yang terdakwa terangkan di atas. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Kepolisian Polres Tegal guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Barang bukti lainya ialah berupa 1 (satu) unit Handpone merk Infinix X6528B, warna kuning, Nomor Imei 1 : 353870343762984, Nomor Imei 2 : 353870343762992, Nomor Simcard : 088228849079 milik terdakwa sendiri yang sebelumnya terdakwa gunakan sebagai sarana komunikasi dalam penjualan dan pembelian shabu di atas, uang tunai sebesar Rp. 170.000,- (seratus jutuh puluh ribu rupiah) adapun uang tersebut adalah uang hasil dari penjualan shabu sebelumnya dan turut di sita 1 (satu) unit SPM, merk honda vario, warna hitam biru yang terdakwa gunakan sebagai sarana transportasi dalam pengambilan dan penjualan shabu di atas.
  • Bahwa setiap orderan, terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan sudah Kurang lebih sudah 3 (tiga) kali terdakwa mendapat orderan dimana shabunya berasal dari Sdr. BAGUS AJI Adapun yang peratama kepada Sdr. AFFAN kemudian untuk yang kedua kepada Sdr. ONDEL dan yang ketiga kepada Sdr. AFFAN.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pold Jateng No. Lab : 3385/NNF/2025 tanggal 26 Oktober 2025 bahwa barang bukti shabu berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih 0,16837 gram yang dalam kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti tersebut Adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang R.I No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak punya ijin dari Pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu, karena pekerjaan sehari-hari terdakwa tidak ada hubungannya dengan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------

 

 

ATAU

KEDUA

------- ia Terdakwa TAFSIRUL AFKAR bin KARYOTO, pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekitar pukul 21.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di pinggir jalan raya ikut Desa Dukuhlo, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara  : --------------------------------------------------

  • Bermula ketika terdakwa sedang menunggu dan akan bertemu dengan Sdr. AFFAN (DPO) dengan tujuan akan menyerahkan 1 (satu) paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening namun belum sempat terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening tersebut tiba-tiba datang beberapa orang yang ternyata adalah Petugas Kepolisian yang saat langsung melakukan penangkapan terhadap diri namun Sdr. AFFAN yang saat itu akan ditangkap berhasil melarikan diri. Selanjutnya pada saat penangkapan tersebut yang sebelumnya 1 (satu) paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening terdakwa pegang dengan tangan kiri sempat terjatuh namun berhasil ditemukan oleh Petugas Kepolisian selanjutnya terdakwa mengaku adapun barang bukti tersebut adalah milik Sdr. BAGUS AJI GUMILAR Alias PLENTUS terdakwa hanya membantu untuk menjualkan atau mengedarkannya saja. Selanjutnya petugas Kepolisian juga turut menyita barang bukti lainya yang terdakwa terangkan di atas. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Kepolisian Polres Tegal guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Barang bukti lainya ialah berupa 1 (satu) unit Handpone merk Infinix X6528B, warna kuning, Nomor Imei 1 : 353870343762984, Nomor Imei 2 : 353870343762992, Nomor Simcard : 088228849079 milik terdakwa sendiri yang sebelumnya terdakwa gunakan sebagai sarana komunikasi dalam penjualan dan pembelian shabu di atas, uang tunai sebesar Rp. 170.000,- (seratus jutuh puluh ribu rupiah) adapun uang tersebut adalah uang hasil dari penjualan shabu sebelumnya dan turut di sita 1 (satu) unit SPM, merk honda vario, warna hitam biru yang terdakwa gunakan sebagai sarana transportasi dalam pengambilan dan penjualan shabu di atas.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pold Jateng No. Lab : 3385/NNF/2025 tanggal 26 Oktober 2025 bahwa barang bukti shabu berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih 0,16837 gram yang dalam kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti tersebut Adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang R.I No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak punya ijin dari Pemerintah untuk menguasai, memiliki, menyimpan Narkotika Golongan I jenis shabu, karena pekerjaan sehari-hari terdakwa tidak ada hubungannya dengan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya