Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G/2011/PN.SLW BUNYANI LAYS atau BOENJANI 1.PT. Bank Internasional Indonesia, Tbk. Kantor Cabang Tegal
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tegal
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Mei 2011
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 15/Pdt.G/2011/PN.SLW
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BUNYANI LAYS atau BOENJANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SOEGITO WIRYOPRANOTO, SHBUNYANI LAYS atau BOENJANI
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Internasional Indonesia, Tbk. Kantor Cabang Tegal
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tegal
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan perlawanan Pelawan ;
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan adalah Pelawan yang benar dan beritikad baik ;
  3. Menyatakan permohonan eksekusi yang diajukan Terlawan I atas piutangnya kepada Pelawan sebesar Rp. 32.576.441.242,22,- berbeda dengan amar putusan perkara No.05/Pdt.G/2007/Pn.Bbs tanggal 22 Oktober; yang sebesar Rp. 10.000.000.000,- ditambah bunga 12% pertahun ;
  4. Menyatakan besarnya piutang Terlawan I yang ditagihkan melalui eksekusi No.03/Pen.Pdt.Eks/2010/PN.Slw kepada Pelawan, merupakan jumlah yang tidak pasti ;
  5. Membatalkan Eksekusi yang dilaksanakan Pengadilan Negeri Slawi No.03/Pen.Pdt.Eks/2010/PN.Slw karena didasarkan pada jumlah piutang yang tidak pasti ;
  6. Menyatakan besarnya piutang Terlawan I kepada Pelawan dalam hal terjadi wanprestasi, pemenuhan prestasinya hanya dapat dituntut melalui proses gugatan biasa ;
  7. Menyatakan tidak sah dan batal lelang eksekusi yang dilaksanakan Pengadilan Negeri Slawi tanggal 10 Juni 2011, dengan perantaraan Terlawan II, atas barang jaminan hutang milik Pelawan, yang didasarkan pada penetapan eksekusi No.03/Pen.Pdt.Eks/2010/PN.Slw ;
  8. Memerintahkan Terlawan II untuk mentaati isi putusan ini ;
  9. Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara ini ;

SUBSIDAIR : Dalam peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak