Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan perlawanan Pelawan ;
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan adalah Pelawan yang benar dan beritikad baik ;
- Menyatakan permohonan eksekusi yang diajukan Terlawan I atas piutangnya kepada Pelawan sebesar Rp. 32.576.441.242,22,- berbeda dengan amar putusan perkara No.05/Pdt.G/2007/Pn.Bbs tanggal 22 Oktober; yang sebesar Rp. 10.000.000.000,- ditambah bunga 12% pertahun ;
- Menyatakan besarnya piutang Terlawan I yang ditagihkan melalui eksekusi No.03/Pen.Pdt.Eks/2010/PN.Slw kepada Pelawan, merupakan jumlah yang tidak pasti ;
- Membatalkan Eksekusi yang dilaksanakan Pengadilan Negeri Slawi No.03/Pen.Pdt.Eks/2010/PN.Slw karena didasarkan pada jumlah piutang yang tidak pasti ;
- Menyatakan besarnya piutang Terlawan I kepada Pelawan dalam hal terjadi wanprestasi, pemenuhan prestasinya hanya dapat dituntut melalui proses gugatan biasa ;
- Menyatakan tidak sah dan batal lelang eksekusi yang dilaksanakan Pengadilan Negeri Slawi tanggal 10 Juni 2011, dengan perantaraan Terlawan II, atas barang jaminan hutang milik Pelawan, yang didasarkan pada penetapan eksekusi No.03/Pen.Pdt.Eks/2010/PN.Slw ;
- Memerintahkan Terlawan II untuk mentaati isi putusan ini ;
- Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara ini ;
SUBSIDAIR : Dalam peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya. |