Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G/2025/PN Slw 1.Dwi Priyono
2.Ita Wahyuningsih
1.PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Tegal
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 32/Pdt.G/2025/PN Slw
Tanggal Surat Rabu, 08 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dwi Priyono
2Ita Wahyuningsih
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hilmi Muhammad S.H., C.LC., C.TM.,C.HL., C.PLA.Dwi Priyono
2Hilmi Muhammad S.H., C.LC., C.TM.,C.HL., C.PLA.Ita Wahyuningsih
Tergugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Tegal
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

II. PETITUM

Dengan segala hormat, Penggugat mohon putusan:

  • Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  • Menyatakan Tergugat I & II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  • Menyatakan rencana lelang eksekusi tanggal 14 Oktober 2025 atas SHM No.1280 & SHM No.1567 batal demi hukum dan tidak dapat dilaksanakan;
  • Menghukum Tergugat II menunda/menghentikan lelang sampai putusan berkekuatan hukum tetap;
  • Menghukum Tergugat I membayar ganti rugi:
  • Materiil Rp1.000.000.000,-.
  • Immateriil Rp500.000.000,-.
  • Menyatakan putusan dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad);
  • Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.

III. PROVISI (PUTUSAN SELA)

Sebelum memeriksa pokok perkara, mohon Majelis Hakim menjatuhkan putusan sela:

Memerintahkan Tergugat II (KPKNL Tegal) untuk menunda/menghentikan lelang eksekusi SHM No.1280 & No.1567 sampai perkara ini memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak