Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
53/Pid.B/2024/PN Slw Diah Rahmawati, SH.,MH. HELMI ZULKARNAEN Bin FIRDAUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 53/Pid.B/2024/PN Slw
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-712 /M.3.43/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Diah Rahmawati, SH.,MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HELMI ZULKARNAEN Bin FIRDAUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia Terdakwa HELMI ZULKARNAEN Bin FIRDAUS pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Maret tahun 2024 maupun dalam waktu tahun 2024, bertempat di Desa. Bogares Lor Rt. 012 Rw. 001 Kecamatan. Pangkah Kabupaten Tegal, atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lainnya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------

 

  • Bahwa berawal Saksi DEVI FEBRIANI DYAH ANGESTY Binti SUJARWO yang menyerahkan 1 (Satu) unit KBM Suzuki Ertiga tahun 2017 warna abu abu metalik No.Pol : G 1416 ZQ, No.Ka : MHYKZE81SHJ305823, No.Mesin : K14BT1235173 miliknya berikut kunci kontak dan STNK  kepada Saksi NOVI SETYA ANDANI alias TOBIL yang merupakan kakak kandung saksi dan saksi PUSPITARINI Binti MIRYANTO YARKONI yang merupakan Istri Saksi NOVI SETYA ANDANI untuk direntalkan atau disewakan sejak sekira bulan Desember tahun 2021.
  • Bahwa pada hari kamis tanggal 14 Maret 2024 sekira pukul 12.30 WIB terdakwa menelepon saksi PUSPITARINI Binti MIRYANTO YARKONI, Terdakwa mengatakan “Rin aku mau sewa Mobil, ada mobil?” lalu saksi PUSPITARINI menjawab “ada mobil, cuman adanya Ertiga” kemudian dijawab oleh Terdakwa ”ya udah gpp, berapa sewa seharinya?” lalu Saksi PUSPITARINI menjawab “nanti soal harga disini saja”, selanjutnya Terdakwa pada hari yang sama sekira pukul 15.30 WIB datang ke rumah sekaligus tempat rental saksi PUSPITARINI dengan mengendarai sepeda motornya, kemudian bertemu saksi PUSPITARINI lalu Terdakwa mengatakan, “Terdakwa sewa mobil 3 hari untuk kerja.” kemudian saksi PUSPITARINI menyampaikan untuk harga sewa 300 ribu/hari lalu terdakwa bersedia namun pembayarannya akan ditransfer besoknya, dengan pembayaran harian, kemudian saksi PUSPITARINI setuju selanjutnya saksi PUSPITARINI menyerahkan 1 (Satu) unit KBM Suzuki Ertiga tahun 2017 warna abu abu metalik No.Pol : G 1416 ZQ, No.Ka : MHYKZE81SHJ305823, No.Mesin : K14BT1235173 tersebut ke Terdakwa berikut kunci kontak, untuk STNK sudah ada di dalam mobil Suzuki Ertiga tersebut.
  • Bahwa setelah terdakwa mendapatkan mobil Suzuki Ertiga tahun 2017 warna abu abu metalik No.Pol : G 1416 ZQ  Saksi DEVI FEBRIANI DYAH ANGESTY tersebut, kemudian pada tanggal 14 Maret 2024 sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa menghubungi Saksi ZULKARNAEN untuk menawarkan gadai mobil Suzuki Ertiga tahun 2017 warna abu abu metalik No.Pol : G 1416 ZQ  Saksi DEVI FEBRIANI DYAH ANGESTY tersebut ke Saksi Zulkarnaen namun Saksi Zulkarnaen mengatakan tidak ada yang mau menerima gadai hingga kemudian di tanggal 15 Maret 2024 Terdakwa dihubungi oleh Saksi Zulkarnaen melalui pesan WA yang isinya bertanya unit mobil yang kemarin mau di gadai masih atau tidak kalo masih ini ada yang mau, dan Terdakwa menjawab masih, kemudian di sekira pukul 14.30 WIB Terdakwa membawa mobil Suzuki Ertiga tahun 2017 warna abu abu metalik No.Pol : G 1416 ZQ  Saksi DEVI FEBRIANI DYAH ANGESTY tersebut tersebut ke dirumah Saksi Zulkarnaen, kemudian oleh Saksi Zulkarnaen, Terdakwa dipertemukan dengan Saksi MAKMURI selanjutnya terjadi kesepakatan gadai antara Terdakwa dan Saksi MAKMURI lalu Saksi MAKMURI mengeluarkan uang sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan selanjutnya Terdakwa menyerahkan kunci mobil dan mobil Suzuki Ertiga tahun 2017 warna abu abu metalik No.Pol : G 1416 ZQ  Saksi DEVI FEBRIANI DYAH ANGESTY tersebut serta STNK kepada Saksi MAKMURI.
  • Bahwa setelah 3 hari Terdakwa tidak kunjung mengembalikan mobil Suzuki Ertiga tahun 2017 warna abu abu metalk No.Pol : G 1416 ZQ milik Saksi DEVI FEBRIANI DYAH ANGESTY Binti SUJARWO tersebut, hingga Saksi PUSPITARINI dan Saksi NOVI SETYA ANDANI menanyakan kepada Terdakwa namun Terdakwa minta diperpanjang dan pembayarannya nanti, kemudian di tanggal 23 april 2024 Saksi PUSPITARINI menanyakan kepada terdakwa bagaimana mobil Ertiga dan pembayarannya lalu terdakwa menjawab bahwa mobil masih dipakai di dalam kota dan sore hari Terdakwa membayar Rp.1.400.000,- dan Rp.700.000,- ke rekening Saksi PUSPITARINI, hingga setiap hari Saksi PUSPITARINI telfon dan chat Terdakwa namun Terdakwa tidak merespon,
  • Bahwa pada tanggal 03 April 2024 Saksi PUSPITARINI menelfon Terdakwa yang mana Terdakwa mengakui mobil Suzuki Ertiga tahun 2017 warna abu abu metalik No.Pol : G 1416 ZQ milik Saksi DEVI FEBRIANI DYAH ANGESTY Binti SUJARWO telah digadai terdakwa kepada Saksi MAKMURI Bin DIMYATI sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), kemudian sekira pukul 23.00 WIB Saksi PUSPITARINI dan Saksi NOVI SETYA ANDANI bertemu dengan Terdakwa di angkringan Banjaran yang mana Terdakwa berjanji akan mengembalikan mobil Suzuki Ertiga tahun 2017 warna abu abu metalik No.Pol : G 1416 ZQ milik Saksi DEVI FEBRIANI DYAH ANGESTY Binti SUJARWO pada hari Jumat tanggal 05 April 2024, namun kemudian pada tanggal 05 April 2024 Terdakwa tidak kunjung datang dan dichat maupun di telfon tidak ada respon sehingga Saksi PUSPITARINI dan Saksi NOVI SETYA ANDANI kemudian melaporkan Terdakwa ke kepolisian,
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut Saksi DEVI FEBRIANI DYAH ANGESTY Binti SUJARWO mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah).

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa HELMI ZULKARNAEN Bin FIRDAUS pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Maret tahun 2024 maupun dalam waktu tahun 2024, bertempat di Desa. Bogares Lor Rt. 012 Rw. 001 Kecamatan. Pangkah Kabupaten Tegal, atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lainnya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud menguntungkan diri-sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------

 

  • Bahwa berawal Saksi DEVI FEBRIANI DYAH ANGESTY Binti SUJARWO yang menyerahkan1 (Satu) unit KBM Suzuki Ertiga tahun 2017 warna abu abu metalik No.Pol : G 1416 ZQ, No.Ka : MHYKZE81SHJ305823, No.Mesin : K14BT1235173 miliknya berikut kunci kontak dan STNK  kepada Saksi NOVI SETYA ANDANI alias TOBIL yang merupakan kakak kandung saksi dan saksi PUSPITARINI Binti MIRYANTO YARKONI yang merupakan Istri Saksi NOVI SETYA ANDANI untuk direntalkan atau disewakan sejak sekira bulan Desember tahun 2021.
  • Bahwa pada hari kamis tanggal 14 Maret 2024 sekira pukul 12.30 WIB terdakwa menelepon saksi PUSPITARINI Binti MIRYANTO YARKONI, Terdakwa mengatakan “Rin aku mau sewa Mobil, ada mobil?” lalu saksi PUSPITARINI menjawab “ada mobil, cuman adanya Ertiga” kemudian dijawab oleh Terdakwa ”ya udah gpp, berapa sewa seharinya?” lalu Saksi PUSPITARINI menjawab “nanti soal harga disini saja”, selanjutnya Terdakwa pada hari yang sama sekira pukul 15.30 WIB datang ke rumah sekaligus tempat rental saksi PUSPITARINI dengan mengendarai sepeda motornya, kemudian bertemu saksi PUSPITARINI lalu Terdakwa mengatakan, “Terdakwa sewa mobil 3 hari untuk kerja.” kemudian saksi PUSPITARINI menyampaikan untuk harga sewa 300 ribu/hari lalu terdakwa bersedia namun pembayarannya akan ditransfer besoknya, dengan pembayaran harian, kemudian saksi PUSPITARINI setuju selanjutnya saksi PUSPITARINI menyerahkan 1 (Satu) unit KBM Suzuki Ertiga tahun 2017 warna abu abu metalik No.Pol : G 1416 ZQ, No.Ka : MHYKZE81SHJ305823, No.Mesin : K14BT1235173 tersebut ke Terdakwa berikut kunci kontak, untuk STNK sudah ada di dalam mobil Suzuki Ertiga tersebut.
  • Bahwa setelah terdakwa mendapatkan mobil Suzuki Ertiga tahun 2017 warna abu abu metalik No.Pol : G 1416 ZQ  Saksi DEVI FEBRIANI DYAH ANGESTY tersebut, kemudian pada tanggal 14 Maret 2024 sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa menghubungi Saksi ZULKARNAEN untuk menawarkan gadai mobil Suzuki Ertiga tahun 2017 warna abu abu metalik No.Pol : G 1416 ZQ  Saksi DEVI FEBRIANI DYAH ANGESTY tersebut ke Saksi Zulkarnaen namun Saksi Zulkarnaen mengatakan tidak ada yang mau menerima gadai hingga kemudian di tanggal 15 Maret 2024 Terdakwa dihubungi oleh Saksi Zulkarnaen melalui pesan WA yang isinya bertanya unit mobil yang kemarin mau di gadai masih atau tidak kalo masih ini ada yang mau, dan Terdakwa menjawab masih, kemudian di sekira pukul 14.30 WIB Terdakwa membawa mobil Suzuki Ertiga tahun 2017 warna abu abu metalik No.Pol : G 1416 ZQ  Saksi DEVI FEBRIANI DYAH ANGESTY tersebut tersebut ke dirumah Saksi Zulkarnaen, kemudian oleh Saksi Zulkarnaen, Terdakwa dipertemukan dengan Saksi MAKMURI selanjutnya terjadi kesepakatan gadai antara Terdakwa dan Saksi MAKMURI lalu Saksi MAKMURI mengeluarkan uang sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan selanjutnya Terdakwa menyerahkan kunci mobil dan mobil Suzuki Ertiga tahun 2017 warna abu abu metalik No.Pol : G 1416 ZQ  Saksi DEVI FEBRIANI DYAH ANGESTY tersebut serta STNK kepada Saksi MAKMURI.
  • Bahwa setelah 3 hari Terdakwa tidak kunjung mengembalikan mobil Suzuki Ertiga tahun 2017 warna abu abu metalk No.Pol : G 1416 ZQ milik Saksi DEVI FEBRIANI DYAH ANGESTY Binti SUJARWO tersebut, hingga Saksi PUSPITARINI dan Saksi NOVI SETYA ANDANI menanyakan kepada Terdakwa namun Terdakwa minta diperpanjang dan pembayarannya nanti, kemudian di tanggal 23 april 2024 Saksi PUSPITARINI menanyakan kepada terdakwa bagaimana mobil Ertiga dan pembayarannya lalu terdakwa menjawab bahwa mobil masih dipakai di dalam kota dan sore hari Terdakwa membayar Rp.1.400.000,- dan Rp.700.000,- ke rekening Saksi PUSPITARINI, hingga setiap hari Saksi PUSPITARINI telfon dan chat Terdakwa namun Terdakwa tidak merespon,
  • Bahwa pada tanggal 03 April 2024 Saksi PUSPITARINI menelfon Terdakwa yang mana Terdakwa mengakui mobil Suzuki Ertiga tahun 2017 warna abu abu metalik No.Pol : G 1416 ZQ milik Saksi DEVI FEBRIANI DYAH ANGESTY Binti SUJARWO telah digadai terdakwa kepada Saksi MAKMURI Bin DIMYATI sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), kemudian sekira pukul 23.00 WIB Saksi PUSPITARINI dan Saksi NOVI SETYA ANDANI bertemu dengan Terdakwa di angkringan Banjaran yang mana Terdakwa berjanji akan mengembalikan mobil Suzuki Ertiga tahun 2017 warna abu abu metalik No.Pol : G 1416 ZQ milik Saksi DEVI FEBRIANI DYAH ANGESTY Binti SUJARWO pada hari Jumat tanggal 05 April 2024, namun kemudian pada tanggal 05 April 2024 Terdakwa tidak kunjung datang dan dichat maupun di telfon tidak ada respon sehingga Saksi PUSPITARINI dan Saksi NOVI SETYA ANDANI kemudian melaporkan Terdakwa ke kepolisian,
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut Saksi DEVI FEBRIANI DYAH ANGESTY Binti SUJARWO mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah).

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya