Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
46/Pdt.G/2025/PN Slw Asiyatno bin H Rachmad Sumantri 1.Ismi Rakhmawati binti Istiardi
2.Hasan Suryadi
3.Hj. Khurotul Jannah
4.Dwi Adhi Setiadhi, S.H., M.Kn.
5.PT. Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Slawi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 46/Pdt.G/2025/PN Slw
Tanggal Surat Senin, 22 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Asiyatno bin H Rachmad Sumantri
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MOH. TUBAGUS URIF, SHAsiyatno bin H Rachmad Sumantri
Tergugat
NoNama
1Ismi Rakhmawati binti Istiardi
2Hasan Suryadi
3Hj. Khurotul Jannah
4Dwi Adhi Setiadhi, S.H., M.Kn.
5PT. Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Slawi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Tegal
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 5.000.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan Penggugat adalah Pemilik SHM Nomor 114/ Slawi Kulon atas nama ISMI RISMAWATI luas ± 1.835 M?2; yang terletak di Jl. Cenderawasih, No. 22 Rt. 003/Rw.001 Desa Slawi Kulon, Kecamatan Slawi Kulon Kabupaten Tegal, dengan batas-batas :
    Sebelah Utara                 : Perumahan Slawi Kulon;
    Sebelah Selatan             : Jln. Cendrawasih;
    Sebelah Barat                 : Rumah Bapak Sigin
    Sebelah Timur                : Rumah Bapak Basik
  4. Menyatakan jual beli yang dilakukan oleh Tergugat I kepada Tergugat II dan Tergugat III melalui Tergugat IV dan Tergugat V batal demi hukum;
  5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V untuk menyerahkan SHM Nomor 114/ Slawi Kulon atas nama ISMI RISMAWATI luas ± 1.835 M?2; yang terletak di Jl. Cenderawasih, No. 22 Rt. 003/Rw.001 Desa Slawi Kulon, Kecamatan Slawi Kulon Kabupaten Tegal, dengan batas-batas :
    Sebelah Utara                 : Perumahan Slawi Kulon;
    Sebelah Selatan             : Jln. Cendrawasih;
    Sebelah Barat                 : Rumah Bapak Sigin
    Sebelah Timur                : Rumah Bapak Basik
    Diserahkan kepada Penggugat;
  6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp. 5.000.000.000.00. (lima milyar rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000.00 (satu milyar rupiah);
  7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap SHM Nomor 114/ Slawi Kulon atas nama ISMI RISMAWATI;
  8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V untuk membayar dwangsom sebesar Rp. 100.000.00. (seratus ribu rupiah) setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
  9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun upaya hukum luar biasa;
  10. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh dalam melaksanakan putusan perkara ini;
  11. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V untuk membayar perkara ini secara tanggung renteng.

    Atau :
    Apabila yang mulia Ketua Pengadilan Negeri Slawi Cq. Yang mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak