Dakwaan |
------ Bahwa ia Terdakwa SUGIYONO Bin SUKIRNO (Alm), Pada hari Rabu tanggal 1 Mei 2024 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei bertempat di Warung Makan milik DARYANTI Binti DARSA (Alm) yang terletak di Desa Getaskerep RT 01 RW 01 Kecamatan Talang Kabupaten Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi, telah melakukan perbuatan “dengan maksud hendak menguntungkan dirinya atau orang lain dengan melawan hukum dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan tipu muslihat, maupun dengan rangkaian kebohongan, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada waktu sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa mampir ke sebuah Warung Makan milik saksi Daryanti kemudian Terdakwa memesan makan dan minum, setelah selesai makan Terdakwa mengobrol dengan saksi Daryanti selaku pemiliki warung dimana pada saat itu Terdakwa menanyakan kondisi Warung Makan yang dalam kondisi sepi dengan perkataan “ Dih warung ka kayong sepi nemen bu…kye ta kayong ana sing ngerjani warunge njenengan” (Dih Warung kok terlihat sepi sekali bu…..sepertinya ini ada yang nakal sama warungnya ibu” kemudian dijawab oleh saksi DARYANTI “iya mas…ora mung njenengan tok sing ngomong kaya kuwe, akeh wong sing ngomong jare warunge aku ana sing nunggoni” ( iya mas…..bukan Cuma anda yang bilang seperti itu, banyak yang bilang katanya warung saya ada yang nempati (goib) setelah itu dijawab oleh terdakwa “mbokan njenengan gelem tak rewangi bu, aku ta udu wong pinter…tapi ngko tak dongakna ben warunge dadi rame ( barangkali ibu mau tak bantu, saya sih bukan orang pinter (dukun)…..tapi nanti saya doakan biar warung ibu jadi ramai pembeli.
- Bahwa setelah berbincang dengan Terdakwa, Saksi Daryanti percaya dengan yang dikatakan oleh Terdakwa, kemudian saksi Daryanti memberikan barang-barang miliknya kepada Terdakwa dengan alasan Terdakwa akan mengisi kodam pada cincin yang saya kenakan serta memasang makhluk goib dibeberapa titik pada warung makan saksi Daryanti sebagai penglaris warung, serta Handphone saksi Daryanti berikan kepada Terdakwa karena pada saat itu Terdakwa menunjukkan kepada saksi Daryanti handphone miliknya tidak ada kameranya sehingga atas permintaan Terdakwa yang meminjam handphone milik saksi Daryanti dengan alasan untuk memfoto / mengambil gambar dari beberapa sudut warung milik saksi Daryanti lalu akan dicetaknya ditempat percetakan dan akan dikembalikan lagi kepada saksi Daryanti dimana sebelum Terdakwa pergi untuk mencetak gambar/foto tersebut Terdakwa meminta uang kepada saksi Daryanti sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan alasan biaya percetakan foto/gambar.
- Bahwa setelah menguasai barang-barang tersebut diatas Terdakwa pergi meninggalkan warung milik saksi DARYANTI dengan alasan untuk mencetak foto yang telah Terdakwa ambil dengan menggunakan handphone milik saksi DARYANTI, namun setelahnya Terdakwa tidak Kembali lagi kewarung makan milik saksi DARYANTI sebagaimana janji Terdakwa sebelumnya.
- Bahwa Terdakwa mengaku bisa melariskan warung makan milik saksi saksi Daryanti, sedangkan diketahui jika perkataan terdakwa tersebut hanya akal-akalan saja agar saksi Daryanti menuruti keinginan Terdakwa hingga Terdakwa menguasai barang milik saksi Daryanti untuk kepentingan pribadi.
- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut, saksi Daryanti mengalami kerugian atas barang yang dibawa oleh Terdakwa berupa 1 (satu) unit Handphone merk Realme C33 warna biru, cincin emas seberat 4 gr (empat gram) serta uang tunai sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan total kerugian sekira Rp.5.150.000,- (lima juta seratus lima puluh ribu rupiah).
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.----- |