| Petitum Permohonan |
- Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan dan/atau kelalaian Termohon yang mengakibatkan tertundanya penanganan perkara Pemohon tanpa alasan yang sah adalah tidak sah menurut hukum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
- Memerintahkan Termohon untuk segera menindaklanjuti dan melanjutkan penanganan perkara Pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan hukum;
- Memerintahkan Termohon memberikan kejelasan mengenai perkembangan dan status penanganan perkara Pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
- Membebankan biaya perkara kepada Termohon;
- Apabila Hakim Praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|