Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G/2025/PN Slw 1.CAHYONO
2.LINDA AVIJANTI
3.LASTI PRAREJEKI
1.PT. BPR ARTHAPUSPA MEGA
2.ISTRIYANI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 19/Pdt.G/2025/PN Slw
Tanggal Surat Jumat, 11 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CAHYONO
2LINDA AVIJANTI
3LASTI PRAREJEKI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. BPR ARTHAPUSPA MEGA
2ISTRIYANI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN TEGAL
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Menurut Hukum jual beli rumah antara TERGUGAT I dengan TERGUGAT II dengan Sertipikat Hak Milik No. 2073 atas nama Lasti Prarejeki Seluas 122 m2  yang berada di Desa/Kel Kalisapu Perum Bina Griya blok C 32 Kecamatan Slawi Kabupaten Tegal dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Utara                       : Rumah Sdr. Anjas H (Ketua RW 09)
  • Timur                      : Selokan di depan rumah Sdr. Ambar
  • Selatan                    : Rumah Sdr. Gunawan
  • Barat                       : Jalan Raya Indra Pasta

tidak sah dan tidak berkekuatan hukum Mengikat;

  1. Menyatakan sita jaminan terhadap :
  1. Sertipikat Hak Milik No. 2073 atas nama Lasti Prarejeki Seluas 122 m2 Yang berada di Desa/Kel Kalisapu Perum Bina Griya blok C 32 Kecamatan Slawi Kabupaten Tegal dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Utara                    : Rumah Sdr. Anjas H (Ketua RW 09)
  • Timur                    : Selokan di depan rumah Sdr. Ambar
  • Selatan                  : Rumah Sdr. Gunawan
  • Barat                     : Jalan Raya Indra Pasta
  1. Sertipikat Hak Milik No. 2085 atas nama Cahyono dan Lasti Prarejeki Seluas 120 m2 Yang berada di Desa/Kel Kalisapu Perum Bina Griya blok C 13 Kecamatan Slawi Kabupaten Tegal dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Utara                    : Rumah Sdr. Gunawan
  • Timur                    : Rumah Sdr. Gunawan Wibisono
  • Selatan                  : Jalan Indra Pasta dan rumah Sdr. Nugroho
  • Barat                     : Rumah Sdr. Suwandi
  1. Sertipikat Hak Milik No. 1948 atas nama Cahyono Seluas 96 m2 Yang berada di Jl. Kepodang Y27 Slawi Kulon RT.001 RW.005 Kecamatan Slawi Kabupaten Tegal dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Utara                    : Rumah Sdr Kasido
  • Timur                    : Rumah Sdr Agus Prasojo
  • Selatan                  : Jalan Raya dan rumah Sdr. Samiyo
  • Barat                     : Jalan Raya Kepodang
  1. Menyatakan PARA PENGGUGAT I, II dan III adalah Pihak Penggugat yang jujur, beritikad baik;
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang telah menjual rumah milik Penggugat I dan Penggugat II secara diam-diam adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding dan atau kasasi;
  4. Menghukum Tergugat I untuk Menyerahkan seluruh asset yang menjadi Jaminan kepada Penggugat I dan Penggugat II secara Langsung dan Seketika setelah adanya putusan ini;
  5. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah)yang harus dibayar secara tanggung renteng kepada Para Penggugat untuk setiap harinya apabila lalai dalam melaksanakan putusan perkara ini;
  6. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara ini seluruhnya secara tanggung renteng;
  7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II,  Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II, untuk tunduk dan patuh atas putusan perkara ini;
  8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II Untuk mengganti Kerugian  ;

 

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (ex Aequo et Bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak