Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Menurut Hukum jual beli rumah antara TERGUGAT I dengan TERGUGAT II dengan Sertipikat Hak Milik No. 2073 atas nama Lasti Prarejeki Seluas 122 m2 yang berada di Desa/Kel Kalisapu Perum Bina Griya blok C 32 Kecamatan Slawi Kabupaten Tegal dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : Rumah Sdr. Anjas H (Ketua RW 09)
- Timur : Selokan di depan rumah Sdr. Ambar
- Selatan : Rumah Sdr. Gunawan
- Barat : Jalan Raya Indra Pasta
tidak sah dan tidak berkekuatan hukum Mengikat;
- Menyatakan sita jaminan terhadap :
- Sertipikat Hak Milik No. 2073 atas nama Lasti Prarejeki Seluas 122 m2 Yang berada di Desa/Kel Kalisapu Perum Bina Griya blok C 32 Kecamatan Slawi Kabupaten Tegal dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : Rumah Sdr. Anjas H (Ketua RW 09)
- Timur : Selokan di depan rumah Sdr. Ambar
- Selatan : Rumah Sdr. Gunawan
- Barat : Jalan Raya Indra Pasta
- Sertipikat Hak Milik No. 2085 atas nama Cahyono dan Lasti Prarejeki Seluas 120 m2 Yang berada di Desa/Kel Kalisapu Perum Bina Griya blok C 13 Kecamatan Slawi Kabupaten Tegal dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : Rumah Sdr. Gunawan
- Timur : Rumah Sdr. Gunawan Wibisono
- Selatan : Jalan Indra Pasta dan rumah Sdr. Nugroho
- Barat : Rumah Sdr. Suwandi
- Sertipikat Hak Milik No. 1948 atas nama Cahyono Seluas 96 m2 Yang berada di Jl. Kepodang Y27 Slawi Kulon RT.001 RW.005 Kecamatan Slawi Kabupaten Tegal dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : Rumah Sdr Kasido
- Timur : Rumah Sdr Agus Prasojo
- Selatan : Jalan Raya dan rumah Sdr. Samiyo
- Barat : Jalan Raya Kepodang
- Menyatakan PARA PENGGUGAT I, II dan III adalah Pihak Penggugat yang jujur, beritikad baik;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I yang telah menjual rumah milik Penggugat I dan Penggugat II secara diam-diam adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding dan atau kasasi;
- Menghukum Tergugat I untuk Menyerahkan seluruh asset yang menjadi Jaminan kepada Penggugat I dan Penggugat II secara Langsung dan Seketika setelah adanya putusan ini;
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah)yang harus dibayar secara tanggung renteng kepada Para Penggugat untuk setiap harinya apabila lalai dalam melaksanakan putusan perkara ini;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara ini seluruhnya secara tanggung renteng;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II, untuk tunduk dan patuh atas putusan perkara ini;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II Untuk mengganti Kerugian ;
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (ex Aequo et Bono); |