Petitum |
- Mengabulkan Perlawanan PARA PELAWAN seluruhnya ;
- Menyatakan Pelawan I dan Pelawan II adalah Para Pelawan yang benar ;
- Menyatakan Pelawan I dan Pelawan II adalah Suami Istri pemilik sah atas sebidang tanah dan bangunan diatasnya yang terletak di Desa Slawi Kulon sebagaimana terurai dalam sertifikat SHM nomor 114 Desa Slawi Kulon dengan gambar situasi no. 23/ 1975 dengan luas 1835 m2 atas nama pemilik ISMI RISMAWATI yang dilakukan jual beli antara PARA PELAWAN dengan TERLAWAN II berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 464 /2021 dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah DWI ADHISETIADHI,SH.,M.Kn. Notaris dan PPAT Kabupaten Tegal;
- Menyatakan PARA PELAWAN adalah pembeli yang beritikad baik dalam pembelian sebidang tanah dan bangunan diatasnya tersebut ;
- Menyatakan AKTA JUAL BELI Nomor 464 /2021 antara PARA PELAWAN sebagai pembeli dan TERLAWAN II sebagai penjual didepan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) DWI ADHI SETIADHI,SH.,M.Kn. Notaris dan PPAT Kabupaten Tegal adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum ;
- Menyatakan pelaksanaan eksekusi perkara perdata Nomor 4/Pdt.Eks/2023/PN.Slw jo Nomor 23/Pdt.G/2021/PN.Slw jo Nomor 147/Pdt/2022/PT.SMG jo Nomor 4909 K/Pdt/2022 terhadap sebidang tanah dan bangunan diatasnya yang merupakan milik sah PARA PELAWAN tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan atau tidak berlaku ;
- Menghukum TERLAWAN I dan TERLAWAN II untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng ;
Atau apa bila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequoet bono). |