| Dakwaan |
-------- Pada Hari Hari Senin, Tanggal 15 Desember 2025, sekitar Pukul 23.00 Wib, pada saat tim patroli melaksanakan kegiatan patroli rutin di Wilayah Hukum Polres Tegal yang dipimpin oleh IPDA PURYOTO, S.H. Pelapor selaku KANIT PATROLI Satsamapta, saat melintas di daerah wilayah Kec.Adiwerna setibanya di Area Ruko Jalan Raya Ujungrusi Adiwerna Desa Ujungrusi, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal kami mencurigai adanya warung yang secara terang – terangan tertangkap tangan sedang menyelenggarakan tempat usaha hiburan tanpa izin kemudian saya berhenti dan mendatangi lokasi tersebut dan benar, kemudian kami mendatangi tempat tersebut dan kami menemukan sejumlah orang yang sedang asik melantunkan musik yang di duga warung tersebut milik saudari DAIRAH BINTI CAMEN (Alm), selanjutnya kami mengintrogasi dan ternyata benar melakukan dugaan tindak pidana menyelenggarakan tempat usaha hiburan tanpa izin dari Bupati atau pejabat yang berwenang sesuai dengan Pasal 77 ayat 3 Jo pasal 51 ayat 1 Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |