Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
64/Pdt.G.S/2024/PN Slw PT BPR DHANA ADIWERNA 1.RUSDIYANTO
2.ROIDAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 30 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 64/Pdt.G.S/2024/PN Slw
Tanggal Surat Senin, 29 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR DHANA ADIWERNA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RUSDIYANTO
2ROIDAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 62.707.119,00
Petitum
  1. Primair :
    1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
    2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Perjanjian Kredit Nomor : 0378/DA/AF/022020 tanggal 26-02-2020 berserta perubahannya Addendum PK Nomor:251/ADD.DA/AF/112020.
    3. Menyatakan demi hukum perbuatan PARA TERGUGAT telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Perjanjian Kredit Nomor : 0378/DA/AF/022020 tanggal 26-Februari-2020 beserta perubahannya  Addendum PK Nomor:251/ADD.DA/AF/112020.
    4. Menyatakan tunggakan kewajiban hutang PARA TERGUGAT kepada Penggugat sampai bulan Juli 2024 adalah sebesar Rp. 62,707,119,
    5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar sisa hutang PARA TERGUGAT sebesar Rp. 62,707,119, secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian :
      Pokok Hutang                         Rp. 21,195,773,-
      Bunga                                      Rp. 5,908,410,-
      Denda keterlambatan              Rp. 35,602,936,-
    6. Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk mengosongkan, menyerahkan agunan kepada penggugat dan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila PARA TERGUGAT tidak melunasi seluruh tunggakan hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus, yaitu berupa Sebidang tanah diatasnya berdiri bangunan permanen seluas 90 m2 yang terletak di Desa Dukuhsalam Kecamatan Slawi Kabupaten Tegal dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik No. 724 An. Rusdiyanto
    7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar 100.000,-(seratus ribu rupiah) untuk setiap harinya apabila ternyata PARA TERGUGAT lalai dan ingkar dalam memenuhi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap ( inkracht van gewisjide) dalam perkara ini.
    8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
  2. Subsidair :

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak