Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.Bth/2023/PN Slw 1.DWI EFFENDI
2.LINA HAWAYANI
KETUA PENGADILAN NEGERI SLAWI KELAS I B Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 30/Pdt.Bth/2023/PN Slw
Tanggal Surat Jumat, 25 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DWI EFFENDI
2LINA HAWAYANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ahmad Soleh,SHDWI EFFENDI
2Ahmad Soleh,SHLINA HAWAYANI
Tergugat
NoNama
1KETUA PENGADILAN NEGERI SLAWI KELAS I B
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

V. DALAM PROVISI :

Mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Slawi Kelas I B Cq Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili Perkara a quo  untuk segera memerintahkan Juru Sita Pengadilan Negeri Slawi Kelas I B untuk meletakkan sita jaminan terhadap sebidang tanah dan bangunan sebagaimana bukti hak Sertifikat Hak Milik Nomor : 01397/Tegal Wangi atas Nama DWI EFFENDI (Ic. Pelawan) dengan luas tanah 360 m2 yang terletak di  Desa Tegal Wangi, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah MILIK PELAWAN, demi menghindari Obyek Perkara dialihkan kepada pihak ketiga/Pihak lain;

VI. DALAM POKOK PERKARA :

1.     Menyatakan Mengabulkan Perlawanan dari Pelawan untuk Seluruhnya;

2.     Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar dan beralasan;

3.     Menyatakan Pelelangan Tanpa Fiat Ketua Pengadilan adalah Perbuatan Melawan Hukum;

4.     Menyatakan Pelawan adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah dan bangunan sebagaimana bukti hak Sertifikat Hak Milik Nomor : 01397/Tegal Wangi atas Nama DWI EFFENDI (Ic. Pelawan) dengan luas tanah 360 m2 yang terletak di  Desa Tegal Wangi, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah dengan batas-batasnya meliputi : Sebelah Utara : Rumah Tinggal, Sebelah Selatan : Jalan Desa, Sebelah Timur : Perkantoran/Ruko/Mall, Sebelah Barat : Rumah Tinggal;

5.     Menghukum Pemohon eksekusi  agar Mengganti Kerugian Materiil Pelawan sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (Dua milyar rupiah) segera dan seketika setelah Putusan Perkara a quo berkekuatan hukum tetap;

6.   Menghukum Pemohon Eksekusi  agar Mengganti Kerugian Immateriil kepada Pelawan sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (Lima  milyar rupiah) segera dan seketika setelah Putusan Perkara a quo berkekuatan hukum tetap;

7.     Memerintahkan Kepada Pemohon eksekusi  agar mematuhi Putusan a quo;

8. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

ATAU

SUBSIDER :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak