Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
38/Pdt.G.S/2024/PN Slw | BRI BALAMOA | 1.TAPSIRUN 2.SUNARTI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 38/Pdt.G.S/2024/PN Slw | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 11 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 110.750.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor: SPH: 105663549/6061/08/23 tanggal 25 Agustus 2023; 3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Penyerahan Agunan dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat, 4. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor: SPH: 105663549/6061/08/23 tanggal 25 Agustus 2023; 5. Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp.119.274.338,-(seratus sembilanbelas juta duaratus tujuhpuluh empatribu tigaratus tigapuluh delapan rupiah) 6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang Para Tergugat sebesar Rp. 119.274.338,-(seratus sembilanbelas juta duaratus tujuhpuluh empat ribu tigaratus tigapuluh delapan rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian:
Tunggakan Pokok Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah) Tunggakan Bunga Rp. 19.274.338,-( sembilanbelas juta duaratus tujuhpuluh empatribu tigaratus tigapuluh delapan rupiah) 7. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut Sertifikat (SHM) no. 497/Balamoa Kecamatan Pangkah Kabupaten Tegal, atas nama Tapsirun suami Sunarti dengan luas 132 m2 berdasarkan surat ukur 00074/Balamoa/2010/2010 tanggal 10/03/20,dengan bukti kepemilikan , melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal untuk pelunasan hutang Para Tergugat; 8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul; II. Subsidair:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |