| Petitum |
Primer.
I. Menerima dan mengabulkan seluruh Gugatan dari Penggugat ajukan;
II. Menetapkan bahwa perbuatan Tergugat I yang tidak menyerahkan seluruh uang pinjaman Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
III. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian kepada Penggugat :
a. Kerugian Materil.
Uang sebesar Rp. 11.724.668,- (sebelas juta tujuh ratus duapuluh empat ribu enam ratus enam puluh delapan rupiah);
b. Kerugian imateril.
Uang sebesar Rp. 50.000.000, (lima puluh juta rupiah);
IV. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (C.B) tehadap sebidang tanah darat diatasnya berdiri rumah tempat tinggal Penggugat terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik Nomor. 247 atas nama KASMIRIN suami DARWI, lua 394 M2, terletak di Desa Karanganyar, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Tegal. Dengan batas-batas :
- Sebelah Utara tanah milik Wirto/Ningsih;
- Sebelah Selatan Jalan Desa;
- Sebelah Barat kali colung;
- Sebelah Timur Casmi;
V. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Subsider.
Bila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex aequo et bono). |