| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa I DIMAS SUKMA PRIYADI Als DIMAS Bin AKYADI, Terdakwa II M. IMAM SAPII BIN SUTARIM (alm) dan Terdakwa III AHMAD NUR ARIFIN Bin TANUSI bersama-sama dengan Sdr ANDARU (DPO) pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekitar pukul.01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 bertempat di sebuah gudang yang beralamat di Desa Lembasari, Rt. 003, Rw. 002, Kec. Jatinegara, Kab. Tegal, Prov. Jawa Tengah, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Slawi, secara turut serta menyalahgunakan Pengangkutan dan/ atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/ atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
-
- Bahwa berawal ketika saksi HENDRIYATNA SARIP, S.H dan saksi IRFAN LENDIE yang keduanya merupakan anggota Kepolisian pada Direktorat Tindak Pidana Tertentu Mabes Polri melakukan penyelidikan terkait penyuntikan atau pengoplosan gas LPG, selanjutnya tim melakukan pemantauan terhadap sebuah gudang yang diduga tempat untuk penyuntikan atau pengoplosan gas LPG dari gas ukuran 3 Kg ke tabung gas ukuran 12 Kg dan 50 Kg, setelah sampai di gudang tersebut saksi HENDRIYATNA SARIP, S.H dan saksi IRFAN LENDIE bersama tim melakukan pemeriksaan digudang tersebut dan menemukan adanya kegiatan penyuntikan gas LPG dimana para pekerja sedang melakukan penyuntikan dari tabung gas 3 Kg ke tabung gas ukuran 12 Kg dan 50 Kg dengan alat bantu berupa es balok, pipa besi dan selang regulator yang sudah di modif. Kemudian berdasarkan temuan tersebut saksi HENDRIYATNA SARIP, S.H dan saksi IRFAN LENDIE bersama tim pada pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira Pukul.01.30 WIB langsung melakukan penindakan berupa penangkapan terhadap terdakwa I DIMAS SUKMA PRIYADI Als DIMAS Bin AKYADI, Terdakwa II M. IMAM SAPII BIN SUTARIM (alm) dan Terdakwa III AHMAD NUR ARIFIN Bin TANUSI.
- Bahwa para terdakwa menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dengan melakukan penyuntikan gas LPG dilakukan sejak bulan Desember 2025 sampai dengan tertangkap tanggal 27 Januari 2026, yang dilakukan dengan cara yaitu awalnya saksi EDI PRAYITNO Als EDI, saksi MUHAMMAD NURDIANSYAH Als DIAN dan saksi SUDIRMAN Als WARMAD datang ke toko milik terdakwa III yang terletak di wilayah Mejasem kecamatan Tegal Kota ke Desa Lembasari, Rt. 003, Rw. 002, Kec. jatinegara, Kab. Tegal, Prov. Jawa Tengah dan kemudian menaikkan tabung gas 3kg isi, tabung gas 12kg kosong dan tabung gas 50kg kosong ke atas 1 (satu) mobil pick up merk Suzuki Carry warna hitam nomor polisi B-9937KAV, selanjutnya membawa tabung-tabung gas tersebut ke sebuah Gudang penyuntikan gas yang terletak di Desa Lembasari, Rt. 003, Rw. 002, Kec. Jatinegara, Kab. Tegal, Prov. Jawa Tengah. Setelah sampai di gudang selanjutnya muatan tersebut diturunkan dengan dibantu oleh saksi ABDUL GOFIR Als GOFUR dan saksi RIZKI ARDIAN Als RIZKI yang merupakan pekerja di Gudang tersebut, setelah seluruh tabung diturunkan dari mobil selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II mulai memproduksi tabung gas 12kg dan 50kg dengan cara menyuntik tabung gas 3 Kg ke tabung gas ukuran 12 Kg dan 50 Kg dengan cara sebagai berikut:
- Terdakwa I dan Terdakwa II awalnya menata tabung gas yang berukuran 12kg dan 50kg (posisi dibawah) terlebih dahulu;
- Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II meletakan sebuah es batu ditabung gas 12kg dan 50kg yang berfungsi agar udara tetap dingin sehingga gas tidak mudah bocor;
- Setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II menancapkan pipa besi (stik) untuk tabung ukuran 12 kilo dan memasang selang regulator untuk tabung ukuran 50 kilo;
- Kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II menghubungkan gas 3kg ke alat pipah besi yang telah tertancap kedalam lubang katup gas berukuran 12kg dan 50kg dan selanjutnya gas akan mengalir dan setelah terisi penuh kemudian selang regulator dan stik dilepas dan tabung ditimbang untuk kemudian disusun secara rapih oleh Terdakwa I dan Terdakwa II
setelah memproduksi tabung gas 12kg dan 50kg dengan tabung gas 3kg, selanjutnya saksi EDI PRAYITNO Als EDI, saksi MUHAMMAD NURDIANSYAH Als DIAN dan saksi SUDIRMAN Als WARMAD kembali mengangkut tabung gas 3kg kosong, 12kg isi dan 50kg isi naik ke atas mobil pick up merk Suzuki Carry warna hitam nomor polisi B-9937KAV, untuk selanjutnya membawa tabung-tabung gas tersebut kembali ke toko milik terdakwa III untuk dilakukan penjualan.
Bahwa para terdakwa mendapatkan bahan baku tabung gas 3kg yang disubsidi pemerintah dengan harga Rp 18.000,- (delapan belas ribu rupiah) pertabungnya, dan untuk mengisi tabung gas 12kg para terdakwa memerlukan 4 (empat) buah tabung gas 3kg dan untuk mengisi tabung gas 50kg para terdakwa memerlukan 17 (tujuh belas) buah tabung gas 3kg. Selanjutnya tabung gas 12kg dan 50kg yang telah diisi dengan bahan baku dari tabung gas 3kg yang disubsidi pemerintah, kemudian terdakwa III menjual tabung gas 12kg dan 50kg yang telah dioplos tersebut kepada masyarakat dengan harga tabung ukuran 12kg dijual dengan harga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) pertabung dan untuk ukuran tabung 50kg dijual dengan harga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) pertabung
Bahwa terdakwa I DIMAS SUKMA PRIYADI Als DIMAS Bin AKYADI, Terdakwa II M. IMAM SAPII BIN SUTARIM (alm) dan Terdakwa III AHMAD NUR ARIFIN Bin TANUSI dalam menjalankan kegiatan penyuntikan tabung gas 12kg dan 50kg dengan tabung gas 3kg, mendapatkan upah atau keuntungan yaitu:
- Terdakwa I mendapatkan upah sebesar Rp.8.000,- (delapan ribu rupiah) setiap menghasilkan satu tabung gas 12kg, dan sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) untuk tabung gas 50kg yang diberikan Sdr ANDARU (DPO) melalui Terdakwa III.
- Terdakwa II mendapatkan upah sebesar Rp.8.000,- (delapan ribu rupiah) setiap menghasilkan satu tabung gas 12kg, dan sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) untuk tabung gas 50kg yang diberikan Sdr ANDARU (DPO)melalui Terdakwa III.
- Terdakwa III mendapatkan upah sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per hari yang diberikan oleh Sdr ANDARU (DPO)
dan dalam 1 hari para terdakwa dapat memproduksi sampai dengan 40 (empat puluh) tabung gas 12kg dan 40 (empat puluh) tabung gas 50kg
- Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 9 dan 10 Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas yang telah diubah dalam Peraturan Menteri ESDM No. 28 Tahun 2021, LPG yang di subsidi oleh pemerintah adalah LPG TERTENTU, LPG Tertentu adalah LPG yang diisikan ke dalam tabung dengan berat isi 3 (tiga) kilogram yang merupakan bahan bakar yang mempunyai kekhususan karena kondisi tertentu seperti pengguna, penggunaannya, kemasannya, volume dan/atau harganya yang diberikan subsidi, contoh dari LPG tertentu adalah LPG Tabung 3 KG. Selanjutnya LPG yang tidak disubsidi oleh pemerintah adalah LPG UMUM, LPG UMUM adalah LPG yang merupakan bahan bakar yang pengguna/penggunaannya, kemasannya, volume dan harganya tidak Diberikan subsidi, contoh dari LPG tertentu adalah LPG Tabung 12 Kg dan 50 Kg
Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 28 Tahun 2021, diketahui Pendistribusian LPG dilakukan oleh Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga LPG, Untuk LPG Tertentu Badan usaha wajib menerima penugasan dari pemerintah. Selain itu Harga Jual LPG Non Subsidi pada titik serah ditetapkan oleh Badan Usaha. Badan Usaha wajib melaporkan penetapan dan penerapan Harga Jual LPG Non subsidi setiap bulan atau dalam hal terdapat perubahan dalam penetapan harga jual LPG untuk Pengguna LPG Umum kepada Menteri melalui Direktur Jenderal
- Bahwa terdakwa I DIMAS SUKMA PRIYADI Als DIMAS Bin AKYADI, Terdakwa II M. IMAM SAPII Bin SUTARIM (alm) dan Terdakwa III AHMAD NUR ARIFIN Bin TANUSI dalam menyalahgunakan bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dilakukan secara sengaja dengan tujuan dan maksud untuk mencari keuntungan, dan para terdakwa dalam penyediaan dan pendistribusian bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi tersebut tidak memiliki penugasan dari Pemerintah.
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.------------------------------------------------------------------------------------ |