Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
8/Pid.C/2025/PN Slw SAMSUL HUDA DESI ANANDA PURWITOSARI BINTI PRAWITO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 8/Pid.C/2025/PN Slw
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/1569/XI/REN.4.13/2025
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1SAMSUL HUDA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DESI ANANDA PURWITOSARI BINTI PRAWITO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

   -------- Pada saat tim patroli Satsamapta Polres Tegal melaksanakan kegiatan patrol yang dipimpin oleh AIPTU MUKMIN JAFARI. Pelapor selaku KANIT OBVIT Satsamapta, pada Hari Senin, Tanggal 10 November 2025, sekitar Pukul 11.30 Wib, melaksanakan patroli rutin di Wilayah Hukum Polres Tegal, saat melintas di daerah wilayah Kec.Tarub setibanya di jalan dekat Area Ruko Jl. Garuda Desa Bumiharja  Kecamatan Tarub Kabupaten Tegal kami saya melihat ada sebuah ruko yang menjual beberapa minuman botol yang saya curigai sebuah minuman beralkohol kemudian saya berhenti dan mendatangi lokasi tersebut dan benar, kemudian kami mendatangi tempat tersebut dan kami menemukan sejumlah Botol minuman keras dengan memastikan melihat kandungan prosentase alkohol yang tertera di label botol kemasan yang di duga akan di jual oleh saudari DESI ANANDA PURWITOSARI BINTI PRAWITO di sebuah Ruko, selanjutnya kami mengintrogasi dan ternyata benar melakukan dugaan tindak pidana Mengedarkan, menjual, menyediakan, menyajikan dan menyimpan minuman beralkoholdan/ atau minuman keras oplosan sesuai dengan Pasal 77 ayat 3 Jo pasal 49 ayat 1 huruf b Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum.Selanjutnya barang bukti beserta  tersangka dibawa ke Kantor Penyidik Tipiring Satsamapta Polres Tegal untuk proses penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

 

.......... Berdasarkan pembahasan diatas maka penyidik dapat mengambil kesimpulan sebagai berikut:

  1. bahwa tersangka sauadari DESI ANANDA PURWITOSARI BINTI PRAWITO telah cukup bukti di duga keras melakukan Tindak Pidana Mengedarkan, menjual, menyediakan, menyajikan dan menyimpan minuman beralkohol dan/ atau minuman keras oplosan sesuai dengan Pasal 77 ayat 3 Jo pasal 49 ayat 1 huruf b peraturan daerah Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum.
  2. Tindak Pidana Ringan Mengedarkan, menjual, menyediakan, menyajikan dan menyimpan minuman beralkoholdan/ atau minuman keras oplosan yang terjadi pada hari Senin Tanggal 10 November 2025 Pukul 11.30 WIB di Toko ALPHA Area Ruko Jl. Garuda Desa Bumiharja  Kecamatan Tarub Kabupaten Tegal.
  3. Barag bukti yang berhasil di sita dari tersangka saudari DESI ANANDA PURWITOSARI BINTI PRAWITO  adalah 1 (satu) Botol Minuman beralkohol jenis “BIR ANKER” ukuran 620 ml, 2 (dua) Botol Minuman beralkohol jenis “SINGARAJA” ukuran 620 ml, 1 (satu) Botol Minuman beralkohol jenis “BIR ANKER” ukuran 330 ml
  4. Terhadap tersangka saudari DESI ANANDA PURWITOSARI BINTI PRAWITO, berdasarkan fakta dan pembahasan diatas dapat dipersangkakan telah melanggar Pasal 77 ayat 3 Jo Pasal 49 ayat 1 huruf b Peaturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum.
  5. Untuk itu guna mempertanggungjawabjan perbuatan tersangka  saudari DESI ANANDA PURWITOSARI BINTI PRAWITO layak untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Slawi Kabupaten Tegal.
Pihak Dipublikasikan Ya