| Dakwaan |
---- Bahwa ia Terdakwa IMAM SOLIKHIN BIN SUKIRMAN pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekira pukul 00.00 Wib, pada hari Rabu tanggal 08 Desember 2025, pukul 01.00 Wib, pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026, diketahui sekira pukul 00.30 Wib. atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025, Desember tahun 2025, bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 dan tahun 2026, bertempat di toko Indomaret Jl. Projosumarto II ikut Desa Langgen Rt. 14 Rw. 03 Kec. Talang Kab. Tegal Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi, “dengan sengaja mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut dan diancam dengan ancaman pidana yang sama, hanya dijatuhi 1 (satu) pidana”, adapun perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagaimana berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekira pukul 00.00 WIB Terdakwa mendatangi toko Indomaret ikut Desa Langgen Rt. 14 Rw. 03 Kec. Talang Kab. Tegal Provinsi Jawa Tengah, di mana saat itu situasi di depan toko masih ramai oleh pedagang makanan, kemudian Terdakwa menuju ke area belakang toko dan kemudian memanjat tembok samping kanan toko yang berbatasan langsung dengan pemukiman warga untuk mencapai bagian atap, setelah berada di atap Terdakwa kemudian melepas baut atap dengan menggunakan tang yang sebelumnya tersangka bawa untuk memutar baut atap serta kunci pas ukuran 8/10 digunakan Terdakwa untuk melepas baut atap serta Terdakwa menggunakan sebuah sarung tangan untuk menghilangkan jejak sidik jari. setelah terlepas kemudian Terdakwa mencongkel plavon toko hingga terbuka, setelah terbuka kemudian Terdakwa masuk ke dalam area toko dengan berpijak di atas mesin kulkas, yang selanjutnya Terdakwa mengambil berbagai barang berharga milik Toko Indomaret, setelah berhasil mengambil barang-barang berupa vuse pods blueberry ice 1000 puffs box, silver queen chocolate almond 55g pck, mobile kiosk usb adaptor 2a, wiki girl assorted series, pororo minuman berperisa stroberi 235ml btl, indomaret jas hujan setelan (new), frisian flag 1+ susu bubuk pertumbuhan madu 750g b, kanzler singles bakso hot 55g pck, sampoerna rokok filter mild 35th/89edisi merah 16, so good sosis jepang hot 55g pck, sedaap mie mie instant goreng 5x91g pck, cadbury chocolate dairy milk fruit & nut 30g pck, camel rokok filter option purple 16 s bks, kraft keju cheddar olahan 160/150g box dan lain-lainnya sebagaimana hasil audit terlampir dalam berkas perkara, yang mana barang-barang tersebut Terdakwa masukkan ke dalam kardus yang ditemukan di dalam Indomaret tersebut, kemudian Terdakwa pergi dengan membawa hasil curian tersebut menggunakan jalur yang sama saat Terdakwa masuk.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 08 Desember 2025 sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa kembali melakukan pencurian dengan pola yang sama seperti sebelumnya yaitu Terdakwa berjalan kaki dari rumah menuju toko Indomaret ikut Desa Langgen Rt. 14 Rw. 03 Kec. Talang Kab. Tegal Provinsi Jawa Tengah, setelah sampai dilokasi sekira pukul 01.00 Wib Terdakwa langsung menuju bagian belakang toko indomaret, kemudian melalui tembok samping kanan (lorong) Terdakwa naik / memanjat tembok untuk menuju atap toko, setelah berada di atap kemudian Terdakwa melepas baut atap dengan menggunakan menggunakan tang untuk memutar baut atap dan kunci pas ukuran 8/10 digunakan Terdakwa untuk melepas baut atap serta Terdakwa menggunakan sebuah sarung tangan untuk menghilangkan jejak sidik jari, setelah terlepas kemudian Terdakwa masuk, dan mencongkel plavon, setelah terbuka kemudian Terdakwa masuk dengan berpijak di kulkas, setelah itu Terdakwa mengambil barang-barang milik Toko Indomaret diantaranya berupa : sampoerna rokok filter mild (pcs) merah 16 s bks, gudang garam rokok filter surya 16 s bks, marlboro rokok filter hardpack (pcs) 20 s bks, esse change rokok filter double 20 s bks, sampoerna rokok filter mild 35th/89edisi merah 16, glad2glow pomegranate 5% niacinamd brigh moisturiz, lucky strike rokok filter (pcs) 20 s bks, scorpion rokok filter black 20 s bks, gudang garam rokok filter signature 12 s bks dan lain-lainnya sebagaimana hasil audit terlampir dalam berkas perkara, kemudian terdakwa keluar melalui jalan ketika masuk.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekira pukul 00.30 WIB Terdakwa melakukan pencurian kembali, Terdakwa dengan berjalan kaki dari rumah menuju ke belakang toko Indomaret ikut Desa Langgen Rt. 14 Rw. 03 Kec. Talang Kab. Tegal Provinsi Jawa Tengah, dan melalui tembok samping kanan (lorong) Terdakwa naik / memanjat tembok, setelah berada di atap, kemudian Terdakwa melepas baut atap dengan menggunakan menggunakan tang untuk memutar baut atap dan kunci pas ukuran 8/10 digunakan Terdakwa untuk melepas baut atap serta Terdakwa menggunakan sebuah sarung tangan untuk menghilangkan jejak sidik jari, setelah terlepas kemudian Terdakwa masuk, dan mencongkel plavon, setelah terbuka kemudian Terdakwa masuk dengan berpijak di sebuah kulkas, setelah itu Terdakwa Terdakwa mengambil berbagai barang-barang milik Toko Indomaret diantaranya berupa sampoerna rokok filter mild (pcs) merah 16 s bks, kahf skin face wash energzing&bright 100ml tub, twizz rokok filter royal crush 16 s bks, veev now ultra disposable pods blue raspberry box, gudang garam rokok filter surya 16 s bks, esse change rokok filter double 20 s bks, sampoerna rokok filter mild 35th/89edisi merah 16, l a rokok filter ice mango boost 16 s bks bks dan lain-lainnya sebagaimana hasil audit terlampir dalam berkas perkara, kemudian Terdakwa keluar melalui jalan ketika masuk.
- Bahwa untuk yang pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 pada saat itu barang-barang hasil curian tidak berhasil Terdakwa bawa turun dan Terdakwa simpan di atap rumah warga yang terletak disamping toko Indomaret tersebut karena sudah kesiangan.
- Bahwa dalam beberapa kesempatan berikutnya, Terdakwa secara berulang kali kembali memanjat atap rumah warga tersebut untuk mengonsumsi barang-barang hasil pencurian berupa makanan ringan yang sebelumnya telah Terdakwa simpan/sembunyikan,
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekira pukul 01.00 WIB, Terdakwa kembali naik ke atas atap rumah warga tersebut dengan maksud untuk memakan sisa barang hasil curian, namun kemudian Terdakwa tertidur di atas atap hingga pada saat Terdakwa bangun waktu menunjukan sudah siang, Ketika Terdakwa turun tindakan Terdakwa di ketahui oleh warga sekitar yang langsung mengamankan Terdakwa yang selanjutnya kemudian Terdakwa di serahkan kepada pihak yang berwajib.
- Bahwa barang bukti yang ditemukan ketika terdakwa ditangkap adalah sebagai berikut :
- 1 (satu) buah tang.
- 1 (satu) buah kunci pas ukuran 8 / 10.
- 1 (satu) pasang sarung tangan.
- 2 (dua) buah Garnier men turbo bright kemasan 150 ml.
- 1 (satu) buah Kahf face wash kemasan 100 ml.
- 1 (satu) buah Glow & lovely Derma glow facial foam kemasan 100 g.
- 1 (satu) buah Glow & lovely Derma glow multivitamin cream kemasan 46 g.
- 1 (satu) buah Glow & lovely glass bright kemasan 30 g.
- 1 (satu) buah hanasui bright expert + tranexamic acid moisturizer gel kemasan 30 g.
- 1 (satu) buah hanasui ceramide probiotics moisturizer gel kemasan 30 g.
- 1 (satu) buah hanasui bright expert serum kemasan 20 ml.
- 1 (satu) buah ponds ultra light biome gel kemasan 15 g.
- 1 (satu) buah glad2glow centella kemasan 55 g.
- 3 (tiga) buah glad2glow ceramide moisturizer kemasan 30 g.
- 1 (satu) buah glad2glow perfect vita c kemasan 130 ml.
- 1 (satu) buah wardah bright & barrier boost kemasan 30 g.
- 1 (satu) pack kaos v neck.
- 1 (satu) pack rider sport.
- 1 (satu) pack mens underwear indomaret.
- 1 (satu) pack terea.
- 1 (satu) pack rokok dji sam soe edisi mahakarya.
- 1 (satu) pack rokok dji sam soe super premium edisi khusus 16 batang.
- 1 (satu) pack rokok magnum filter.
- 1 (satu) pack rokok twizz royal crush.
- 4 (empat) bungkus rokok juara.
- Bahwa berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian, dari 3 (tiga) kali terjadinya peristiwa pencurian di toko Indomaret Jl. Projosumarto II ikut Desa Langgen Kec. Talang Kab. Tegal tersebut kerugian yang di alami oleh PT. Indomarco Prismatama adalah sebagai brikut :
- Pada tanggal 24 September 2025 sebesar Rp 6.908.200,- (enam juta Sembilan ratus delapan ribu dua ratus rupiah)
- Pada tanggal 8 Desember 2025 Sebesar Rp 12.119,700,- (dua belas juta seratus sembilan belas ribu tujuh ratus rupiah)
- Pada tanggal 8 Januari 2026 Rp 22.715.800,- (dua puluh dua juta tujuh ratus lima belas ribu delapan ratus rupiah).
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut toko Indomaret Langgen ikut Ds. Langgen Kec. Talang Kab. Tegal mengalami kerugian dengan total Rp. 41.743.700,- (empat puluh satu juta tujuh ratus empat puluh tiga tujuh ratus ribu rupiah).
- Bahwa hasil curian makanan dan minuman Terdakwa konsumsi sendiri sedangkan untuk rokok sebagian Terdakwa konsumsi sendiri dan sebagian di jual oleh Terdakwa untuk mendapat keuntungan uang.
- Bahwa pada saat Terdakwa mengambil barang berharga milik toko Indomaret langgen ikut Ds. Langgen Kec. Talang Kab. Tegal tanpa seijin dan sepengetahuan pemilik toko.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f, UU RI Nomor 01 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 126 Ayat (1) UU RI Nomor 01 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |