Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.G/2024/PN Slw Suhermi binti Samsudin Kuswinarso bin Samsudin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 35/Pdt.G/2024/PN Slw
Tanggal Surat Selasa, 13 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Suhermi binti Samsudin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUMA'UN, S.H.Suhermi binti Samsudin
Tergugat
NoNama
1Kuswinarso bin Samsudin
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 54.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan hibah yang telah dilakukan oleh Penggugat kepada Tergugat atas tanah objek sengketa 1.1) dan 1.2) gugatan ini adalah batal atau dibatalkan demi hukum.
  3. Menyatakan bahwa hak garap yang telah diberikan oleh Penggugat kepada Tergugat atas tanah objek sengketa 1.3) gugatan ini berakhir sejak diucapkannya putusan ini.
  4. Menyatakan bahwa penguasaan tanah-tanah objek sengketa pada angka 1.1), 1.2) dan 1.3) gugatan ini oleh Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian kepada Penggugat.
  5. Menyatakan bahwa tanah-tanah objek sengketa pada angka 1.1), 1.2) dan 1.3) gugatan ini yaitu :
    1) Sebidang tanah sawah terletak di blok 014, luas 1.249 m2 (dalam tupi pajak tertulis luasnya 1.550 m2), KO sawah II Ps. 270 tercatat dalam C Desa No. 459, Desa Banjaragung, Kec. Warureja, Kab. Tegal, dengan batas-batas, sebagai berikut:
    Sebelah Utara: tanah milik Suhermi
    Sebelah timur: tanah milik Muksin, Suhermi
    Sebelah selatan: tanah milik Arofah
    Sebelah Barat: tanah milik Parto, Aminah, Watir
    2) Sebidang tanah sawah terletak di Blok 015, luas 3.270 m2 (dalam tupi pajak tertulis luasnya 6.150 m2) KO. Sawah II Ps. 267 tercatat dalam buku C Desa No. 155 Desa Banjaragung, Kec. Warureja, Kab. Tegal, dengan batas-batas sebagai berikut:
    Sebelah Utara: tanah milik Muksin
    Sebelah Timur: tanah milik Kolipah
    Sebelah Selatan: tanah milik Arofah
    Sebelah Barat: tanah milik Suhermi
    3) Sebidang tanah sawah terletak di blok 015, luas 18.380 m2 (dalam tupi pajak tertulis luasnya 19.308 m2) KO. Tegalan I tercatat dalam buku C Desa No. 615, Desa Banjaragung, Kec. Warureja, Kab. Tegal, dengan batas-batas sebagai berikut:
    Sebelah Utara: sungai
    Sebelah Timur: tanah milik Muksin
    Sebelah selatan: tanah milik Suhermi, Watir
    Sebelah Barat: tanah milik Rewah
    Adalah tanah-tanah milik Penggugat.
     
  6. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak darinya untuk menyerahkan seluruh tanah-tanah objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaam kosong;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp 54.000.000,- (lima puluh empat juta rupiah);
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.

Atau :memberikan putusan lain yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak