Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2026/PN Slw YULIA ANGGRAINI 1.TIKA RIA RETNIYATI
2.EKO BUDI NUGROHO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2026/PN Slw
Tanggal Surat Rabu, 11 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YULIA ANGGRAINI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AGUS SLAMET SHYULIA ANGGRAINI
Tergugat
NoNama
1TIKA RIA RETNIYATI
2EKO BUDI NUGROHO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 44.931.062,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan  Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji) yang merugikan  Penggugat;
  3. Menyatakan Tergugat  II telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji) yang merugikan  Penggugat;
  4. Menyatakan sah secara hukum alat bukti yang diajukan;
  5. Menyatakan Sah secara hukum Surat Perjanjian hutang tertanggal 2 Desember 2022  yang di tandatangani bermaterai cukup;
  6. Menghukum Para Tergugat  untuk membayar kerugian materiil yang diderita Penggugat  secara tunai dan sekaligus sejumlah uang  Rp.44.931.062,- (Empat Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh satu Ribu Enam Puluh Dua Rupiah);
  7. Meletakkan sita jaminan terhadap 1 (Satu) buah rumah bangunan milik Tergugat I yang terletak di Desa Trayeman, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, Sertipikat Hak Milik no 01657, luas 225 M2 atas nama TIKA RIA RETNIYATI dan juga akan dimohonkan melalui surat permohonan tersendiri;
  8. Bahwa selain kerugian materiil Penggugat I berhak menuntut biaya kerugian dan bunga sebesar 6% (Enam Persen) per tahun sejak perjanjian berakhir bulan Maret 2023 sampai dengan gugatan ini berkekuatan hukum tetap inchraht yang dapat dihitung sebagai berikut:
    6% x Rp.44.931.062,- = Rp. 2.695.863,72,- dikalikan 3 (Tiga) tahun = Rp. 8.087.591,16,- (Delapan Juta delapan Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Sembilan Satu point Enam Belas Rupiah);
  9. Menghukum Turut Tergugat menyelesaikan dan membayar hutang Tergugat kepada Para Penggugat;
  10. Menghukum Tergugat  membayar biaya perkara menurut hukum vide Pasal 192 RBg/Pasal 181 HIR;

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain,

-  Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak