| Dakwaan |
-------- Pada saat tim patroli Satsamapta Polres Tegal melaksanakan kegiatan patrol yang dipimpin oleh AIPDA UNTUNG M KASTARI. Pelapor selaku KANSUBNIT I DALMAS Satsamapta, pada Hari Selasa , Tanggal 14 Oktober 2025, sekitar Pukul 22.20 WIB, melaksanakan patroli rutin di Wilayah Hukum Polres Tegal, saat melintas di daerah Peleman tepatnya di ex lokalisasi kami mendengar lantunan musik keras dan suara riuh orang, kemudian kami mendatangi tempat tersebut dan kami menemukan sejumlah wanita dan laki-laki yang di duga akan melaksanakan transaksi seks komersial di sebuah warung, selanjutnya kami mengintrogasi dan ternyata benar melakukan dugaan tindak pidana setiap orang dilarang menjadi jasa pekerja seks komersial (PSK) tanpa izin dari pejabat yang berwenang sesuai dengan pasal 46 Ayat (2) huruf a dan Ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum.Selanjutnya barang bukti beserta tersangka dibawa ke Kantor Penyidik Tipiring Satsamapta Polres Tegal untuk proses penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku. |