bahwa Pada Hari Rabu Tanggal 09 Juli 2025 sekira Pukul 09.30 Wib. di Balai desa Luwijawa Desa Luwijawa Kec Jatinegara Kab Tegal.sewaktu Korban sedang duduk di depan pendopo balaidesa Desa Luwijawa Kec Jatinegara Kab Tegal tiba-tiba didatangi oleh Tersangka. dan langsung merangkul serta memiting Korban kemudian menjatuhkan badan Korban ke lantai Balaidesa Luwijawa. Setelah menjatuhkan Korban, Tersangka mengambil Kursi duduk yang berada di Balaidesa Luwijawa hendak dipukulkan kepada Korban namun segera dilerai oleh warga yang pada saat itu berada di Balaidesa Luwijawa atas kejadian tersebut Korban mengalami leher sakit dan badan Korban terasa sakit akibat dibanting oleh Tersangka
bahwa tersangka Sdr. TARNO Bin DASMAD (Alm) memenuhi Syarat untuk dilimpahkan ke pengadilan dengan sangkaan : Kekerasan yang di lakukan sesuai dengan Pasal 352 KUHPidana yaitu tindakan dilakukan yang mengakibatkan rasa sakit pada leher dan tubuh akibat merangkul dan memiting korban, namun korban tidak sampai mengalami luka serius sehingga tidak menghalangi korban utuk melakukan pekerjaan atau pencahariannya |