| Petitum |
I. Primair :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Perjanjian Kredit Addendum Ke-I No. 3304986/Add-PK/IX/2023 atas Perjanjian Kredit No. 3303908/BAM/PK/XI/2022 tanggal 21 September 2023.
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat atas diterbitkannya Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat Pertama Nomor: 06196/2022 Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tegal, sehingga Bank berwenang melakukan proses eksekusi terhadap agunan dimaksud,
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Perjanjian Kredit Addendum Ke-I No. 3304986/Add-PK/IX/2023 atas Perjanjian Kredit No. 3303908/BAM/PK/XI/2022 tanggal 21 September 2023.
- Menyatakan sisa hutang Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 106.797.881,- ( Seratus enam juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus delapan puluh satu rupiah )
- Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutang Tergugat sebesar Rp. 106.797.881,- secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian:
- Pokok : Rp. 79.942.165,-
- Bunga : Rp. 20.073.312,-
- Denda : Rp. 6.782.404,-
- Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu berupa Sebidang tanah diatasnya berdiri bangunan rumah tempat tinggal dengan segala turutannya dengan Luas 446 m2 (empat ratus empat puluh enam meter persegi), yang terletak di Ds. Wringinjenggot Kec. Balapulang Kab. Tegal, yang ditunjukan dengan SU/GS No. 00212/Wringinjenggot//2020, yang dibuktikan dengan kepemilikan SHM No. 00538, a/n. M. Zaenul Irfan;
- Memohon untuk pelaksanaan Sita Eksekusi (sita jaminan/sita revindicatoir)
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
II. Subsidair:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |