| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki / merubah penulisan Nama Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), dokumen akademik berupa Ijazah SD, Buku Nikah No 663/14/X/2022, Kartu Keluarga (KK), maupun pada Akta Kelahiran Pemohon No 10.217/TP/2009 tertanggal 15 Januari 2009 dari M. TOLIB menjadi MOHAMAD TOLIB;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tegal untuk memperbaiki/merubah nama Pemohon dari M. TOLIB menjadi MOHAMAD TOLIB pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), dokumen akademik berupa Ijazah SD, Buku Nikah No 663/14/X/2022, Kartu Keluarga (KK), maupun pada Akta Kelahiran Pemohon No 10.217/TP/2009 tertanggal 15 Januari 2009;
- Memerintahkan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bumi Jawa untuk memperbaiki/merubah nama Pemohon dari M. TOLIB menjadi MOHAMAD TOLIB di Buku Nikah No 663/14/X/2022;
- Memerintahkan kepada Sekolah Dasar Negeri Dukuhbenda 04 Kecamatan Bumijawa untuk memperbaiki/merubah nama Pemohon dari M. TOLIB menjadi MOHAMAD TOLIB di Ijazah SD No. DN-03 Dd 0486788;
- Membebankan kepada Pemohon segala biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |