Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
54/Pid.B/2024/PN Slw Edi Sulistio Utomo, S.H.,M.H. MUHAMMAD NANANG BIN ABDULLOH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 54/Pid.B/2024/PN Slw
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 757 /M.3.43/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Edi Sulistio Utomo, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD NANANG BIN ABDULLOH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

 

------ Bahwa terdakwa MUHAMMAD NANANG Bin ABDULLOH, pada hari Sabtu tanggal 06 April 2024 sekira pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lainnya dalam bulan April 2024 wib, bertempat di depan kedai mie ayam milik saksi MUHAMMAD bin SUDRI di Ds. Karangdawa Rt. 005 / 010 Kec. Margasari Kab. Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lainnya yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi telah melakukan perbuatan penganiayaan terhadap saksi ASNAWI bin TOBI’IN yang mengakibatkan luka berat. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal ketika saksi ASNAWI Bin TOBI’IN sekitar 2 (dua) minggu yang lalu saat mengendarai Sepeda motor yang kemudian di hentikan oleh terdakwa yang waktu itu meminta rokok, karena saksi ASNAWI Bin TOBI’IN tidak mempunyai rokok permintaan tersebut lalu di tolak, oleh sebab saat itu terdakwa sedang dalam kondisi mabuk akhirnya di tempat tersebut terjadi keributan hingga sepeda motor di rusak;
  • Bahwa selanjutnya Pada hari Sabtu tanggal 06 April 2024 sekira pukul 16.00 Wib saksi ASNAWAI Bin TOBI’IN menemui terdakwa di rumahnya untuk meminta pertanggung jawaban atas kerusakan Sepeda motornya, namun di situ terjadi pertengkaran lagi namun berhasil dilerai oleh saksi JAELANI bin ABDULLOH yang merupakan kakak dari terdakwa, setelah dilerai rupanya saksi ASNAWI Bin TOBI’IN masih menaruh dendam terhadap terdakwa dengan mancari-cari keberadaannya hingga pada akhirnya sekira pukul 20.00 Wib terdakwa  melihat saksi ASNAWI Bin TOBI’IN sedang di kedai mie ayam milik saksi MUHAMMAD bin SUDRI, selanjutnya terdakwa pulang ke rumah kemudian mengambil gunting karena terdakwa ada melihat saksi ASNAWI Bin TOBI’IN juga membawa alat tajam dipinggangnya;
  • Bahwa terdakwa menghampiri saksi ASNAWI Bin TOBI’IN di kedai mie ayam kedai mie ayam milik saksi MUHAMMAD bin SUDRI dan langsung menodongkan alat berupa gunting yang dipegang pada tangan kanannya dengan posisi gunting yang terbuat dari besi dengan ujung runcing mengarah ke belakang leher korban saksi ASNAWI Bin TOBI’IN dan sesaat kemudian karena saksi  ASNAWI Bin TOBI’IN berontak kemudian di pukulkan oleh terdakwa alat berupa gunting tersebut beberapa kali kearah saksi  ASNAWI Bin TOBI’IN yang mana ujung gunting yang terbuat dari besi runcing mengenai kepala saksi  ASNAWI Bin TOBI’IN hingga mengalami luka robek pada bagian kepala dan luka lecet pada bagian leher dan bahu hingga mengalami pendarahan selanjutnya perbuatan terhenti setelah dilerai oleh orang-orang yang ada disekitar kedai mie ayam tersebut;
  • Bahwa sesuai dengan Visum et Repertum nomor : 030/034/V-BS/2024 yang ditanda tangani oleh dr. Palupi. DW, setelah memeriksa  saksi  ASNAWI Bin TOBI’IN, didapati luka sebagai berikut ; luka robek kedalaman 0,4 mm, panjang 4 cm dibagaian dahi, luka gores di pelipis kiri panjang 1 cm, luka gores denga diameter 1 cm dibagian leher sebelah kanan, penyebab luka tersebut akibat trauma benda tajam;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut menyebabkan saksi  ASNAWI Bin TOBI’IN terhalang melakukan kegiatan dan pekerjaan sehari-hari.

 

------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 351 ayat (2) KUHP.---

 

Subsidiair

 

------Bahwa terdakwa MUHAMMAD NANANG Bin ABDULLOH, pada hari Sabtu tanggal 06 April 2024 sekira pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lainnya dalam bulan April 2024 wib, bertempat di depan kedai mie ayam milik saksi MUHAMMAD bin SUDRI di Ds. Karangdawa Rt. 005 / 010 Kec. Margasari Kab. Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lainnya yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi telah melakukan perbuatan penganiayaan terhadap saksi ASNAWI bin TOBI’IN. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal ketika saksi ASNAWI Bin TOBI’IN sekitar 2 (dua) minggu yang lalu saat mengendarai Sepeda motor yang kemudian di hentikan oleh terdakwa yang waktu itu meminta rokok, karena saksi ASNAWI Bin TOBI’IN tidak mempunyai rokok permintaan tersebut lalu di tolak, oleh sebab saat itu terdakwa sedang dalam kondisi mabuk akhirnya di tempat tersebut terjadi keributan hingga sepeda motor di rusak;
  • Bahwa selanjutnya Pada hari Sabtu tanggal 06 April 2024 sekira pukul 16.00 Wib saksi ASNAWAI Bin TOBI’IN menemui terdakwa di rumahnya untuk meminta pertanggung jawaban atas kerusakan Sepeda motornya, namun di situ terjadi pertengkaran lagi namun berhasil dilerai oleh saksi JAELANI bin ABDULLOH yang merupakan kakak dari terdakwa, setelah dilerai rupanya saksi ASNAWI Bin TOBI’IN masih menaruh dendam terhadap terdakwa dengan mancari-cari keberadaannya hingga pada akhirnya sekira pukul 20.00 Wib terdakwa  melihat saksi ASNAWI Bin TOBI’IN sedang di kedai mie ayam milik saksi MUHAMMAD bin SUDRI, selanjutnya terdakwa pulang ke rumah kemudian mengambil gunting karena terdakwa ada melihat saksi ASNAWI Bin TOBI’IN juga membawa alat tajam dipinggangnya;
  • Bahwa terdakwa menghampiri saksi ASNAWI Bin TOBI’IN di kedai mie ayam kedai mie ayam milik saksi MUHAMMAD bin SUDRI dan langsung menodongkan alat berupa gunting yang dipegang pada tangan kanannya dengan posisi gunting yang terbuat dari besi dengan ujung runcing mengarah ke belakang leher korban saksi ASNAWI Bin TOBI’IN dan sesaat kemudian karena saksi  ASNAWI Bin TOBI’IN berontak kemudian di pukulkan oleh terdakwa alat berupa gunting tersebut beberapa kali kearah saksi  ASNAWI Bin TOBI’IN yang mana ujung gunting yang terbuat dari besi runcing mengenai kepala saksi  ASNAWI Bin TOBI’IN hingga mengalami luka robek pada bagian kepala dan luka lecet pada bagian leher dan bahu hingga mengalami pendarahan selanjutnya perbuatan terhenti setelah dilerai oleh orang-orang yang ada disekitar kedai mie ayam tersebut;
  • Bahwa sesuai dengan Visum et Repertum nomor : 030/034/V-BS/2024 yang ditanda tangani oleh dr. Palupi. DW, setelah memeriksa  saksi  ASNAWI Bin TOBI’IN, didapati luka sebagai berikut ; luka robek kedalaman 0,4 mm, panjang 4 cm dibagaian dahi, luka gores di pelipis kiri panjang 1 cm, luka gores denga diameter 1 cm dibagian leher sebelah kanan, penyebab luka tersebut akibat trauma benda tajam;

 

------ Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 351 ayat (1) KUHP.-- 

Pihak Dipublikasikan Ya