Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.Sus/2024/PN Slw Ni Luh Made Ariadiningsih, SH.,MH DENI SIMBI YUSENO Bin SUKARYO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 11/Pid.Sus/2024/PN Slw
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 350 /M.3.43/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Luh Made Ariadiningsih, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DENI SIMBI YUSENO Bin SUKARYO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

  • ---- Bahwa terdakwa DENI SIMBI YUSENO BIN SUKARYO bersama dengan saksi Muhammad Izazi bin Mukri  (penuntutan dalam berkas yang terpisah)pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekitar pukul 22.48 Wib atau setidaktidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di RSI PKU Muhammadiyah masuk daerah Desa Adiwerna Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal atau setidak – tidaknya pada tempat – tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi, bermufakat dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dengan berat netto 0,18956 (nol koma satu delapan sembilan lima enam) gram, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------
  • Bahwa awalnya hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekitar pukul 22.00 Wib  terdakwa yang sedang berada dirumah sakit PKU Muhammadiyah Desa Adiwerna mendapat pesan melalui WA dari saksi Muhammad Izazi bin dan meminta dicarikan narkotika jenis shabu karena memang dalam 2 (dua) bulan terakhir terdakwa bersama saksi Muhammad Izazi bin Mukri  (penuntutan dalam berkas yang terpisah) sering bersama – sama  menggunakan narkotika jenis Shabu , selanjutnya terdakwa menghubungi Bagus Sajiwa (DPO) dan memesan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan harga Rp. 450.000, (empat ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa selanjutnya terdakwa meminta saksi Muhammad Izazi bin Mukri  (penuntutan dalam berkas yang terpisah) untuk mengirimkan  uang melalui rekening BCA ke  Bagus Sajiwa (DPO), setelah uang ditransfer oleh saksi Muhammad Izazi bin Mukri   kemudian mengirimkan bukti transfernya ke terdakwa, terdakwa mengirimkan ulang bukti transfer tersebut kepada Bagus Sajiwa (DPO);
  • Bahwa setelah terdakwa menerima lokasi map tempat Bagus Sajiwa (DPO) menempatkan 1 (satu) paket shabu yang dipesannya, terdakwa meminta saksi Muhammad Izazi bin Mukri  untuk mengambil paket shabu tersebut di daerah selatan Yogya Mall Slawi;
  • Bahwa sampai pada pukul 22.30 Wib dihari yang sama saksi Muhammad Izazi bin Mukri  tidak dapat dihubungi dan tiba – tiba terdakwa diamankan oleh pihak berwajib dan setelah dikantor polisi terdakwa mengetahui bahwa terdakwa ditangkap karena saksi Muhammad Izazi bin Mukri  saat membawa shabu yang dipesan oleh terdakwa kepada Bagus Sajiwa (DPO)  ditemukan pihak berwajib;
  • Bahwa shabu yang dipesan oleh terdakwa dan pada saat tersebut dikuasai oleh saksi Muhammad Izazi bin Mukri, setelah dilakukan pengujian secara laboratoris oleh Pusat laboratorium Forensik (Puslabfor) Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah, Adapun hasil lengkap pengujian laboratorium tersebut,  tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris kriminalistik Nomor  lab : 244/NNF/2024 Tanggal 29 Januari 2024, yang dibuat dan ditanda tangani oleh pemeriksa BOWO NURCAHYO, S.Si, M.Biotech, (NRP. 77111013), EKO FERY PRASETYO, S.Si (NIP. 198302142008011001), DANY APRIASTUTI, A.Md. Farm., S.E (NIP.197804042003122002) serta diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Bareskrim Polri oleh BUDI SANTOSO, S.Si, M.Si (NRP.75050950)  dengan kesimpulan  hasil sebagai berikut :
  1. BB-593/2024/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,11715 gram, dengan kesimpulan barang bukti berupa serbuk kristal diatas adalah mengandung MRTAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Permenkes no 4 tahun 2021
  2. BB-594/2024/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,06506 gram, dengan kesimpulan barang bukti berupa serbuk kristal diatas adalah mengandung MRTAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Permenkes no 4 tahun 2021

 ----- Perbuatan terdakwa terdakwa DENI SIMBI YUSENO BIN SUKARYO tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1)  Undang - Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo pasal 132 ayat (1) Undang - Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika . -----------------

 

SUBSIDAIR :

----- Bahwa terdakwa DENI SIMBI YUSENO BIN SUKARYO bersama saksi Muhammad Izazi bin Mukri  (penuntutan dalam berkas yang terpisah) pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekitar pukul 22.48 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di RSI PKU Muhammadiyah masuk daerah Desa Adiwerna Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal atau setidak – tidaknya pada tempat – tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi, Bersama – sama telah menyalahgunakan Narkotika Golongan 1 bagi diri sendiri dengan berat netto 0,18956 (nol koma satu delapan sembilan lima enam) gram, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------

  • Bahwa awalnya hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekitar pukul 22.00 Wib  terdakwa yang sedang berada dirumah sakit PKU Muhammadiyah Desa Adiwerna mendapat pesan melalui WA dari saksi Muhammad Izazi bin Mukri  (penuntutan dalam berkas yang terpisah) dan meminta dicarikan Shabu karena memang dalam 2 (dua) bulan terakhir terdakwa bersama saksi Muhammad Izazi bin Mukri  (penuntutan dalam berkas yang terpisah) sering bersama – sama  menggunakan narkotika jenis Shabu , selanjutnya terdakwa menghubungi Bagus Sajiwa (DPO) dan memesan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan harga Rp. 450.000, (empat ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa selanjutnya terdakwa meminta saksi Muhammad Izazi bin Mukri  (penuntutan dalam berkas yang terpisah) untuk mengirimkan  uang melalui rekening BCA ke  Bagus Sajiwa (DPO), setelah uang ditransfer oleh saksi Muhammad Izazi bin Mukri   kemudian mengirimkan bukti transfernya ke terdakwa, terdakwa mengirimkan ulang bukti transfer tersebut kepada Bagus Sajiwa (DPO);
  • Bahwa setelah terdakwa menerima lokasi map tempat Bagus Sajiwa (DPO) menempatkan 1 (satu) paket shabu yang dipesannya, terdakwa meminta saksi Muhammad Izazi bin Mukri  untuk mengambil paket shabu tersebut di daerah selatan Yogya Mall Slawi;
  • Bahwa sampai pada pukul 22.30 Wib dihari yang sama saksi Muhammad Izazi bin Mukri  tidak dapat dihubungi namun tiba – tiba terdakwa ditangkap oleh pihak berwajib dan setelah diberitahu bahwa terdakwa ditangkap karena saksi Muhammad Izazi bin Mukri  saat membawa shabu yang dipesan oleh terdakwa kepada Bagus Sajiwa (DPO)  ditangkap pihak berwajib;
  • Bahwa sebelumnya terdakwa Bersama saksi Muhammad Izazi bin Mukri sering menggunakan narkotika jenis Shabu Bersama di rumah belakang rumah terdakwa yang berada di daerah Harjosari Kidul kurang lebih sebanyak 4 (empat) kali dengan cara mengambil bekas botol plastic minuman mineral setelah itu merangkainya hingga menjadi sebuah bong selanjutnya menuangkan shabu diatas pipet kaca lalu dibakar dengan menggunakan sebuah korek api gas dibakar pertama kali dan bergantian untuk menghisapnya;
  • Bahwa shabu yang dipesan oleh terdakwa dan pada saat tersebut dikuasai oleh saksi Muhammad Izazi bin Mukri   ,setelah dilakukan pengujian secara laboratoris oleh Pusat laboratorium Forensik (Puslabfor) Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah, Adapun hasil lengkap pengujian laboratorium tersebut,  tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris kriminalistik Nomor  lab : 244/NNF/2024 Tanggal 29 Januari 2024, yang dibuat dan ditanda tangani oleh pemeriksa BOWO NURCAHYO, S.Si, M.Biotech, (NRP. 77111013), EKO FERY PRASETYO, S.Si (NIP. 198302142008011001), DANY APRIASTUTI, A.Md. Farm., S.E (NIP.197804042003122002) serta diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Bareskrim Polri oleh BUDI SANTOSO, S.Si, M.Si (NRP.75050950)  dengan kesimpulan  hasil sebagai berikut :
  1. BB-593/2024/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,11715 gram, dengan kesimpulan barang bukti berupa serbuk kristal diatas adalah mengandung MRTAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Permenkes no 4 tahun 2021
  2. BB-594/2024/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,06506 gram, dengan kesimpulan barang bukti berupa serbuk kristal diatas adalah mengandung MRTAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Permenkes no 4 tahun 2021
  • Bahwa sebagaimana surat keterangan yang dikeluarkan Klinik Sehat Polres Tegal nomor Sket/20/I/2024 tanggal 11 Januari 2024 diperiksa  dan dibuat oleh dr. Rizka Dewi Rahmiati tentang pemeriksaan urine terhadap terdakwa diperoleh hasil pemeriksaan Lab, yang bersangkutan terdapat tanda – tanda penggunakan/terlibat Narkoba dengan keterangan:

Amphetamine (AMP)              : Positif

Methamphetamine ( MET)     : Positif

 

----- Perbuatan terdakwa terdakwa DENI SIMBI YUSENO BIN SUKARYO tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang - Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) KUHP. -----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya