Dakwaan |
PERTAMA
---- Bahwa Terdakwa RAGIL ADI NUGROHO bin RUSMONO pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 sekitar pukul 18.30 WIB di Desa Prupuk Utara, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi, “dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, adapun perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagaimana berikut: ----------------------
- Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 19 Juli 2024 sekira pukul 17.00 Wib Sdr. DONI (DPO) bersama Sdr. EMON (DPO) mendatangi tempat kerja terdakwa bekerja di Ds. Prupuk Utara, Kec. Margasari, Kab. Tegal untuk melakukan pemesanan paket narkotika jenis sabu kepada terdakwa kemudian Sdr. DONI (DPO) bersama Sdr. EMON (DPO) menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kepada terdakwa. Tak berselang lama datang Saksi Anmar Syariffudin Bin Saeful Hadi (Dilakukan penuntutan secara terpisah) ke tempat terdakwa bekerja, kemudian terdakwa meminta Saksi Anmar Syariffudin Bin Saeful Hadi (Dilakukan penuntutan secara terpisah) menghubungi Sdr. ABDUL RAHMAN (DPO) untuk memesan sabu. Dihari yang sama sekira pukul 18.10 Wib terdakwa bersama dengan Saksi Anmar Syariffudin Bin Saeful Hadi (Dilakukan penuntutan secara terpisah ) pergi ke sebuah rumah kos di Ds. Jatisawit, Kec. Bumiayu, Kab. Brebes untuk menemui Sdr. ABDUL RAHMAN (DPO) dengan cara berboncengan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda motor merk Kawazaki Kaze R, warna Hitam, Nomor polisi : G-5370-ND. Setibanya di rumah kos tersebut Terdakwa dan Saksi Anmmar Syariffudin Bin Saeful Hadi (Dilakukan penuntutan secara terpisah ) menemui Sdr. ABDUL RAHMAN (DPO) dan Saksi Agus Sholeh Bin Muhammad Taid (Dilakukan penuntutan secara terpisah ) untuk membeli 1 (satu) paket sabu dari Saksi Agus Sholeh Bin Muhammad Taid (Dilakukan penuntutan secara terpisah ) seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa membagi paket sabu tersebut menjadi 2 (dua) paket. 1 (satu) paket terdakwa serahkan kepada saksi Anmmar Syariffudin Bin Saeful Hadi ((Dilakukan penuntutan secara terpisah ) dan 1 (satu) paket lainnya akan terdakwa serahkan kepada Sdr. EMON (DPO) dan Sdr. DONI (DPO)
- Di hari yang sama sekira pukul 18.30 Wib terdakwa mengendarai 1 (satu) unit Sepeda motor merk Kawazaki Kaze R, warna Hitam, Nomor polisi : G-5370-ND menuju ke sebuah halaman parkir sebuah Toko Alfamart ikut Ds. Prupuk Utara, Kec. Margasari, Kab. Tegal untuk bertemu dengan Sdr. EMON (DPO) guna menyerahkan paket sabu. Setibanya di lokasi halaman parkir Alfamart terdakwa melihat Sdr. EMON (DPO) dan Sdr. DONI (DPO) sedang berada di halaman parkir Alfamart tersebut. Ketika hendak turun dari sepeda motor, terdakwa didatangi Saksi Wisnu Aji Pamungkas Bin Barwoto dan Saksi M. Ilham Satrio Bin Djoni Ismantoro yang merupakan Petugas Kepolisian, sedangkan Sdr. EMON (DPO) dan Sdr. DONI (DPO) berhasil melarikan diri. Setelah diinterogasi terdakwa mengakui bahwa maksud dan tujuan terdakwa berada di halaman parkir alfamart untuk menemui temannya yaitu Sdr. EMON (DPO) dan Sdr. DONI (DPO) guna melakukan transaksi penyerahan paket sabu, namun paket sabu tersebut sebelumnya sudah terlebih dahulu terdakwa letakan di sebuah tembok pagar di pinggir jalan dengan jarak sekitar 500 meter dari lokasi toko Alfamart. Selanjuntya terdakwa diminta mengambil 1 (satu) paket sabu yang sebelumnya terdakwa simpan tersebut, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu dengan berat brutto + 0,30 (nol koma tiga puluh) gram (plastik+ kristal) yang dibungkus dengan plastic klip putih bening, 1 (satu) unit Handphone merk Redmi 6A, warna hitam, Nomor IMEI 1 : 868148039503105, Nomor IMEI 2 : 868148039503113, Nomor Simcard : 082329673167. Selanjutnya terdakwa dan barangbukti dibawa ke Polres Tegal untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa melakukan perbuatan tersebut dikarenakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
- Bahwa pada saat Saksi Wisnu Aji Pamungkas Bin Barwoto dan Saksi M. Ilham Satrio Bin Djoni Ismantoro mengamankan terdakwa, terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
- Bahwa shabu yang dikuasai oleh terdakwa, setelah dilakukan pengujian secara laboratoris oleh Pusat laboratorium Forensik (Puslabfor) Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah, Adapun hasil lengkap pengujian laboratorium tersebut, tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris kriminalistik Nomor lab : 2120/NNF/2024, pada tanggal 22 Juli 2024, yang dibuat dan ditanda tangani oleh pemeriksa BOWO NURCAHYO, S.Si, M.Biotech, (NRP. 77111013), EKO FERY PRASETYO, S.Si (NIP. 198302142008011001), DANY APRIASTUTI, A.Md. Farm., S.E. (NIP.197804042003122002) serta diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Bareskrim Polri oleh BUDI SANTOSO, S.Si, M.Si (NRP.75050950) dengan kesimpulan hasil sebagai berikut :
BB-4585/2024/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal berat netto 0,11803 gram dengan kesimpulan barang bukti berupa serbuk kristal diatas adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------
ATAU
KEDUA
---- Bahwa Terdakwa RAGIL ADI NUGROHO bin RUSMONO pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 sekitar pukul 18.30 WIB di Desa Prupuk Utara, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi, “setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, adapun perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagaimana berikut: ---
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, saat terdakwa sedang berada di halaman parkir Alfamart, terdakwa didatangi Saksi Wisnu Aji Pamungkas Bin Barwoto dan Saksi M. Ilham Satrio Bin Djoni Ismantoro yang merupakan Petugas Kepolisian. Setelah diinterogasi terdakwa mengakui bahwa maksud dan tujuan terdakwa berada di halaman parkir alfamart untuk menemui temannya yaitu Sdr. EMON (DPO) dan Sdr. DONI (DPO), namun sebelum sampai di halaman parkir alfamrt, terdakwa meletakan paket sabu di sebuah tembok pagar di pinggir jalan dengan jarak sekitar 500 meter dari lokasi toko Alfamart. Selanjutnya terdakwa diminta mengambil 1 (satu) paket sabu yang sebelumnya terdakwa simpan tersebut, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu dengan berat brutto + 0,30 (nol koma tiga puluh) gram (plastik+ kristal) yang dibungkus dengan plastic klip putih bening, 1 (satu) unit Handphone merk Redmi 6A, warna hitam, Nomor IMEI 1 : 868148039503105, Nomor IMEI 2 : 868148039503113, Nomor Simcard : 082329673167. Selanjutnya terdakwa dan barangbukti dibawa ke Polres Tegal untuk proses lebih lanjut.Bahwa maksud dan tujuan terdakwa melakukan perbuatan tersebut dikarenakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
- Bahwa pada saat Saksi Bagus Irawan dan Saksi Wisnu Aji Pamungkas Bin Barwoto dan Saksi M. Ilham Satrio Bin Djoni Ismantoro mengamankan terdakwa, terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I.
- Bahwa shabu yang dikuasai oleh terdakwa, setelah dilakukan pengujian secara laboratoris oleh Pusat laboratorium Forensik (Puslabfor) Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah, Adapun hasil lengkap pengujian laboratorium tersebut, tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris kriminalistik Nomor lab : 2120/NNF/2024, pada tanggal 22 Juli 2024, yang dibuat dan ditanda tangani oleh pemeriksa BOWO NURCAHYO, S.Si, M.Biotech, (NRP. 77111013), EKO FERY PRASETYO, S.Si (NIP. 198302142008011001), DANY APRIASTUTI, A.Md. Farm., S.E. (NIP.197804042003122002) serta diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Bareskrim Polri oleh BUDI SANTOSO, S.Si, M.Si (NRP.75050950) dengan kesimpulan hasil sebagai berikut :
BB-4585/2024/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal berat netto 0,11803 gram dengan kesimpulan barang bukti berupa serbuk kristal diatas adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
---- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------
|