Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
67/Pid.B/2024/PN Slw Ni Luh Made Ariadiningsih, SH.,MH 1.RATONO Bin TARNAWI
2.KODIN Bin SAKRIB (ALM)
3.SUKARNO Bin TAMID
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 67/Pid.B/2024/PN Slw
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-890/M.3.43/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Luh Made Ariadiningsih, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RATONO Bin TARNAWI[Penahanan]
2KODIN Bin SAKRIB (ALM)[Penahanan]
3SUKARNO Bin TAMID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa Terdakwa I RATONO Bin TARNAWI bersama-sama dengan Terdakwa II KODIN Bin SAKRIB dan Terdakwa III SUKARNO BIN TAMID (Alm) serta WIRTO Bin MARNO (DPO), ROKHILI Bin DAKIR (DPO)  AHMAD FAUZI Bin JAIDIN  (DPO), Sdr. JANUR (DPO) pada Hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di Desa Pakulaut Rt 004 Rw 006 Kecamatan Margasari Kabupaten Tegal Provinsi Jawa Tengah (Tempat Pembangunan tower BTS) atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa sebagai berikut:

Bahwa sebagaimana waktu yang disebutkan diatas, terdakwa I  bersama WIRTO Bin MARNO (DPO), ROKHILI Bin DAKIR (DPO), AHMAD FAUZI Bin JAIDIN (DPO)  dengan menggunakan Kbm Mitsubishi L300 No Pol : E – 8726 – AS, sedangkan Sdr. JANUR (DPO) menggunakan sepeda motor, menuju tempat pembuatan Tower BTS yang bertempat di Desa Pakulaut Rt 004 Rw 006 Kecamatan Margasari Kabupaten Tegal Provinsi Jawa Tengah setelah sebelumnya menjadi target para terdakwa;

Bahwa  dalam perjalanan mereka menghampiri Terdakwa II dan Terdakwa III yangmana sebelumnya sudah sepakat untuk mengambil besi  yang menjadi target para terdakwa tersebut,  setelah sampai dilokasi pembangunan Tower tersebut, WIRTO Bin MARNO ((DPO), ROKHILI Bin DAKIR (DPO), AHMAD FAUZI Bin JAIDIN  (DPO) masuk ke dalam pagar keliling dengan cara memanjat pagar keliling untuk mengambil material pembangunan tower berupa berupa Bolt and Nut : 5.000Pcs, Plate : 300Kg, Bracing : 963Kg, Leg : 757,83Kg, Bordes : 195,53Kg, Ladder : 233Kg dari dalam pagar keliling, kemudian material tersebut dikeluarkan dari dalam pagar diterima oleh Terdakwa I bersama Terdakwa II dan Terdakwa III serta langsung mengangkut material pembangunan tower yang diambilnya ke atas bak Kbm Mitsubishi L300 , JANUR (DPO) berada di tepi jalan untuk mengawasi keadaan di sekitar, kemudian Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III bersama-sama dengan WIRTO Bin MARNO (DPO), ROKHILI Bin DAKIR (DPO), AHMAD FAUZI Bin JAIDIN  (DPO) langsung membawanya ke daerah Slawi untuk dijual dengan total harga Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan dari hasil penjualan tersebut masing-masing mendapatkan bagian, diantaranya Terdakwa I mendapat bagian Rp. 900.000,-(sembilan ratus ribu rupiah), Terdakwa II dan Terdakwa III mendapat bagian masing-masing Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah), WIRTO Bin MARNO, ROKHILI Bin DAKIR, AHMAD FAUZI Bin JAIDIN mendapat bagian masing-masing Rp. 700.000,-(tujuh ratus ribu rupiah), Sdr JANUR (DPO) mendapat bagian Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah);

Bahwa perbuatan tersebut Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III bersama-sama dengan WIRTO Bin MARNO (DPO), ROKHILI Bin DAKIR (DPO), AHMAD FAUZI Bin JAIDIN (DPO) yang dilakukan tanpa seijin dan sepengetahuan dari PT CATRA MEDIA INDONESIA (CMI) serta mengakibatkan PT CATRA MEDIA INDONESIA (CMI) mengalami kerugian materi sebesar Rp. 166.858.679,- (seratus enam puluh enam juta delapan ratus lima puluh delapan ribu enam ratus tujuh puluh sembilan rupiah).

------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4, ke-5 KUHP. ----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya