| Dakwaan |
-------- Pada Hari Hari Selasa, Tanggal 26 Mei 2026, sekitar Pukul 21.00 Wib, pada saat tim patroli melaksanakan kegiatan Patroli rutin di Wilayah Hukum Polres Tegal, dengan sasaran tempat-tempat produksi, peredaran atau penjualan minuman beralkohol. Saat melintas di daerah wilayah Kec.Balapulang setibanya di Area Jl Pramuka RT 09/RW 01 Balapulang Kulon, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal, kami mencurigai adanya toko yang secara terang – terangan tertangkap tangan sedang menjual minuman keras/beralkohol tanpa izin dari pejabat yang berwenang kemudian kami berhenti dan mendatangi lokasi tersebut dan benar, kami menemukan sejumlah botol minuman beralkoho jenis “AO dan BIR PROST” tersebut milik saudara JAYA ISKANDAR BIN HENDRA (Alm), selanjutnya kami mengintrogasi dan ternyata benar melakukan dugaan tindak pidana mengedarkan dan menjual minuman beralkohol tanpa izin dari pejabat yang berwenang sesuai dengan Pasal 77 ayat 3 Jo pasal 49 ayat 1 huruf b Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum. ----------------------------------- |