Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat adalah pembeli beritikad tidak baik;
- Menyatakan secara hukum pernyataan pembatalan jual-beli antara Tergugat dan Penggugat tidak mempunyai kekuatan hukum karena dilakukan dengan kehendak tidak bebas Penggugat;
- Menyatakan secara hukum uang muka jual-beli tidak dapat dikembalikan kepada Tergugat;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Penghinaan kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian material kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus sebesar Rp.37.000.000,00 (tiga puluh tujuh juta rupiah) tanpa syarat apapun dan dibayarkan secara tunai dan seketika;
- Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian immaterial kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus sebesar Rp.105.000.000,00 (seratus lima juta rupiah) tanpa syarat apapun dan dibayarkan secara tunai dan seketika ;
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) secara tunai perhari apabila Tergugat lalai melaksanakan semua isi putusan ini terhitung sejak dibacakannya putusan sampai dengan dilaksanakannya putusan perkara ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |