Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G/2025/PN Slw Abdullah 1.PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. – Kantor Pusat
2.PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. – Kantor Cabang Pembantu (KCP) Slawi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 17/Pdt.G/2025/PN Slw
Tanggal Surat Senin, 14 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Abdullah
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. – Kantor Pusat
2PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. – Kantor Cabang Pembantu (KCP) Slawi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya, dengan menyatakan bahwa tindakan para Tergugat, baik dalam bentuk pengabaian terhadap kewajiban pengembalian jaminan kredit maupun keterlambatan administratif dan pelaporan kehilangan dokumen SHM, merupakan pelanggaran terhadap norma hukum, asas kepatutan, prinsip kehati-hatian perbankan, serta hak-hak keperdataan Penggugat sebagai warga negara yang telah menunaikan kewajiban hukumnya secara sempurna.
  2. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah secara nyata dan bertanggung jawab melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), dengan merujuk pada tindakan berupa kelalaian administratif, tidak memberikan informasi secara jujur dan transparan, serta tidak mengembalikan Sertifikat Hak Milik (SHM) milik Penggugat setelah pelunasan kredit, yang secara langsung telah menimbulkan kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat.
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk:
    1. Mengembalikan SHM No. 02650 kepada Penggugat, atau apabila tidak memungkinkan, menerbitkan sertifikat pengganti tanpa membebankan biaya apa pun kepada Penggugat, serta memberikan jaminan tertulis berupa pernyataan resmi dari pejabat berwenang di lingkungan BNI bahwa SHM pengganti yang diterbitkan tersebut akan memiliki kekuatan hukum dan kepastian kepemilikan yang sama sebagaimana SHM asli, dan bahwa BNI akan bertanggung jawab penuh terhadap segala akibat hukum atau sengketa di kemudian hari yang timbul akibat penerbitan SHM pengganti tersebut;
    2. Membayar ganti rugi materiil sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), yaitu meliputi biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh Penggugat untuk melakukan klarifikasi hukum, transportasi dan komunikasi yang intensif dengan pihak Tergugat, biaya konsultasi dan pendampingan hukum, serta biaya administrasi internal yang muncul sebagai akibat langsung dari tindakan kelalaian dan pengingkaran tanggung jawab oleh para Tergugat;
    3. Membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), yaitu sebagai kompensasi atas penderitaan mental, tekanan psikologis, dan kerugian emosional yang dialami Penggugat akibat tidak dikembalikannya SHM secara tepat waktu, hilangnya kepastian hukum atas hak milik, serta dampak sosial yang ditimbulkan dari kelalaian para Tergugat. Tuntutan ini berlandaskan pada Pasal 1371 KUHPerdata yang menyatakan bahwa kerugian karena penghinaan atau penderitaan batin dapat dituntut ganti rugi, serta Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum. Selain itu, Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 2688 K/Pdt/2012, Putusan Nomor 3220 K/Pdt/2015, dan Putusan Nomor 1365 K/Pdt/2017 telah memberikan landasan yurisprudensi bahwa bank dapat dimintakan tanggung jawab atas kerugian immateriil yang timbul akibat kelalaian administratif dalam pengembalian dokumen jaminan milik nasabah; Membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
    4. Membayar seluruh biaya administrasi yang timbul sebagai akibat dari kelalaian para Tergugat, termasuk namun tidak terbatas pada biaya penerbitan sertifikat pengganti, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), penerimaan negara bukan pajak (PNBP), jasa notaris, dan biaya layanan pertanahan lainnya yang relevan, dengan nilai yang akan dihitung dan dibuktikan kemudian di persidangan sesuai prinsip restitutio in integrum;
    5. Memuat permohonan maaf terbuka dalam dua surat kabar nasional dan satu media online nasional.
  4. Menjatuhkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari kalender kepada para Tergugat terhitung sejak 14 (empat belas) hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sampai dengan dilaksanakannya seluruh amar putusan secara penuh. Dwangsom ini merupakan alat paksa untuk mendorong Tergugat agar tunduk pada isi putusan sebagaimana diatur dalam Pasal 195 ayat (1) dan ayat (3) HIR, serta berdasarkan praktik peradilan yang diperkuat oleh yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 4729 K/Pdt/2019 yang mengakui dwangsom sebagai alat pemaksa yang sah dan legal dalam perkara perdata.
  5. Sebagai tambahan, apabila para Tergugat menunda kewajiban pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam petitum angka 3 huruf b dan c, maka selain uang pokok, Tergugat juga wajib membayar bunga moratoir sebesar 6% (enam persen) per tahun sejak saat putusan ini berkekuatan hukum tetap, sampai dengan seluruh kewajiban ganti rugi dibayar lunas, sebagaimana berlandaskan Pasal 1767 KUHPerdata jo. Pasal 1250 ayat (1) KUHPerdata mengenai bunga sebagai akibat wanprestasi atau keterlambatan pembayaran.
  6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum dari para Tergugat (uitvoerbaar bij voorraad).
  7. Apabila dalam proses mediasi yang difasilitasi oleh Pengadilan para pihak berhasil mencapai kesepakatan damai, maka kesepakatan tersebut dapat dan seyogianya dituangkan secara tertulis dalam bentuk Akta Perdamaian (akta dading), sebagaimana diatur dalam Pasal 130 HIR. Akta dading tersebut memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan dapat langsung dieksekusi apabila salah satu pihak mengingkarinya. Oleh karena itu, Penggugat memohon agar kesepakatan damai yang mungkin tercapai dapat diangkat dan ditetapkan dalam bentuk akta dading yang sah dan berkekuatan eksekutorial untuk menjamin kepastian hukum dan efektivitas penyelesaian sengketa secara damai.
  8. Menghukum para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.
  9. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak