Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2024/PN Slw BRI UNIT TARUB 1.M. Nurali
2.Rokhyati
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2024/PN Slw
Tanggal Surat Senin, 22 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI UNIT TARUB
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1M. Nurali
2Rokhyati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 53.836.318,00
Petitum

I.        Primair :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor: PK191256X/6069/12/19 tanggal 20 Desember 2019;
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Penyerahan Agunan dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Tergugat,
  4. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor : PK191256X/6069/12/19 tanggal 20 Desember 2019;
  5. Menyatakan sisa hutang Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 53.836.318,- (Lima puluh tiga juta delapan ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus delapan belas rupiah).
  6. Menghukum Tergugat untuk melunasi hutang Tergugat sebesar sebesar Rp. 53.836.318,- (Lima puluh tiga juta delapan ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus delapan belas rupiah),  yang terdiri dari:
    Tunggakan Pokok Rp. 37.119.003,- (Tiga puluh tujuh juta seratus sembilan belas ribu tiga rupiah ).
    Tunggakan Bunga Rp 16.717.285,- (Enam belas juta tujuh ratus tujuh belas ribu dua ratus delapan puluh lima rupiah).
  7. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Para tergugat tidak melunasi seluruh tunggakan hutangnya kepada Penggugat secara seketika, yaitu tanah dan atau tanah yang terletak di Desa Kesadikan, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal, dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik (SHM) No.629 /Desa Kalijambe, Kecamatan Tarub, Kab Tegal atas nama Mokhamad Nur Ali Suami Rokhyati, dengan luas 412 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 29/Kalijambe/2002 tanggal 24 Mei 2002, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal untuk pelunasan hutang Tergugat;
  8. Menghukum Para tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;

 

II. Subsidair:

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak