Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/Pdt.G/2025/PN Slw Ahmad Fahrul Arwani Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 42/Pdt.G/2025/PN Slw
Tanggal Surat Kamis, 11 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ahmad
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hilmi Muhammad S.H.,Ahmad
Tergugat
NoNama
1Fahrul Arwani
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 113.500.000,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan WANPRESTASI;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat:
    Pengembalian pokok pinjaman Rp113.500.000,-
    Pembayaran bagi hasil 5% per bulan terhitung sejak Agustus 2025 sampai putusan berkekuatan hukum tetap
    Kerugian immateriil sebesar Rp500.000.000,-
    Bunga konvensional sebesar 6%/tahun sampai seluruh kewajiban dilunasi

PERMOHONAN SITA JAMINAN

  1. Memerintahkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap aset milik Tergugat berupa:
    1 Unit Mobil Toyota Fortuner, Nomor Polisi ____, Nomor Rangka ____, Nomor Mesin ____
    1 Unit Pabrik Baja Ringan, beralamat di Dukuh Karanganyar RT.014 RW.004 Desa Sumbarang, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, beserta mesin produksi, inventaris, dan bahan baku:
  2. Menyatakan bahwa sita jaminan tersebut sah, berharga, dan mengikat
  3. Memerintahkan Panitera dan/atau Juru Sita Pengadilan Negeri untuk melaksanakan sita jaminan tersebut

SUBSIDAIR

Apabila Majelis berpendapat lain, mohon dijatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak