Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2026/PN Slw Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia PT SAMUDRA INA PERTIWI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2026/PN Slw
Tanggal Surat Rabu, 21 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AKHMAD FAISAL AMIN S.H.I., M.H.Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia
Tergugat
NoNama
1PT SAMUDRA INA PERTIWI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 300.500.000,00
Petitum

PRIMAIR : 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
  3. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar 300.500.000,- (tiga ratus juta lima ratus ribu rupiah);
  4. Menghukum dan memerintahkan Kepada Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap segala putusan dalam perkara a quo ini;
  5. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilakukan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Vorraad), walaupun ada Upaya hukum  lain dari tergugat;
  6. Menghukum kepada Tergugat untuk menyerahkan uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan menyerahkan uang Ganti rugi;
  7. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

    SUBSIDAIR
    Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak