Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
52/Pid.Sus/2026/PN Slw Diah Rahmawati, SH.,MH. IMAM MAHMUDIN Bin AHMADI (Alm) Pemberitahuan Permohonan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 52/Pid.Sus/2026/PN Slw
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 995/M.3.43/Eku.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Diah Rahmawati, SH.,MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IMAM MAHMUDIN Bin AHMADI (Alm)[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1DEWI WIJAYANTI, S.H., M.H.IMAM MAHMUDIN Bin AHMADI Alm
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa ia Terdakwa IMAM MAHMUDIN Bin AHMADI (Alm) bersama-sama dengan Saksi AKHMAD RIFAI Bin NISAM, Saksi MUJAHIDIN alias IDIN Bin KASEN), Saksi M.ROEKHAN Bin MIFTAHUL TAROJI, dan Saksi SAIFUL DANI PRATAMA Alias SAIFUL Bin TASJO pada hari Jumat, tanggal 3 April 2026 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan April 2026 atau dalam kurun waktu tahun 2026, bertempat Desa Argatawang RT. 10 RW. 02 Kecamatan Jatinegara Kabupaten Tegal, atau ditempat-tempat lain yang masih termasuk wilayah Pengadilan Negeri Slawi yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, turut serta melakukan, menggerakkan orang lain supaya melakukan tindak pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan penyesatan atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:  --

  • Bahwa berawal pada hari Jumat, tanggal 3 April 2026 sekira pukul 14.00 Wib, petugas kepolisian dari Satreskrim Polres Tegal, mendapatkan informasi adanya dugaan pembuatan sediaan farmasi / obat berupa produk minyak angin merek Freshcare yang diduga palsu di daerah Kecamatan Jatinegara Kabupaten Tegal, atas informasi tersebut kemudian sekira pukul 16.00 Wib Tim Satreskrim Polres Tegal melakukan penyelidikan diantaranya melakukan pengecekan di lokasi rumah milik terdakwa yang terletak di Desa Argatawang RT. 10 RW. 02 Kecamatan Jatinegara Kabupaten Tegal yang diduga dijadikan tempat pembuatan sediaan farmasi / obat berupa produk minyak angin merek Freshcare yang diduga palsu.
  • Bahwa pada saat pengecekan didapati adanya peralatan, bahan- bahan dan produk minyak angin Freshcare Hot Strong yang diduga palsu yang sudah jadi serta pada saat itu  didapati 4 (empat) karyawan Terdakwa yakni Saksi AKHMAD RIFAI Bin NISAM, Saksi MUJAHIDIN alias IDIN Bin KASEN), Saksi M.ROEKHAN Bin MIFTAHUL TAROJI, dan Anak Saksi SAIFUL DANI PRATAMA Alias SAIFUL Bin TASJO yang bekerja dan turut andil dalam pembuatan produk minyak angin Freshcare Hot Strong tersebut.
  • Bahwa barang bukti yang ditemukan di lokasi pembuatan minyak angin freshcare hot strong tersebut diantaranya :
  • 8.552 minyak angin merek fresh care hot strong roll-on ukuran 10 ml, 
  • 2 botol berisi Cairan sereh yang masing?2; botolnya berisi 1 liter,
  • 1 buah screen sablon 12 box fresh care (1 lusin) isi 12 botol, 
  • 1 buah screen sablon 12 box fresh care (1 lusin) isi 12 botol warna hijau, 
  • 1 buah screen sablon barcode warna hijau berukuran kecil, 
  • 1 buah screen sablon simbol penanganan paket warna merah berukuran kecil,
  • 1.452 lembar kemasan botol fresh care warna merah, 
  • 275 lembar kardus box isi 12 botol,
  • 1 karung tutup botol fresh care, 
  • 1 buah alat penyulingan berbahan stainles yang terpasang keran dan selang,
  • 1 buah corong berwarna merah,
  • 1 buah teko plastik transparan,
  • 1 buah timbangan warna hijau,
  • 286 botol fresh care kosong,
  • jerigen etanol yang masing-masing jerigen berisi 25 liter,
  • 1 jerigen Propilen Glikol berisi 25 liter,
  • 1 botol berisi Cairan citrus aroma lemon yang berisi 1 liter,
  • 6 kg menthol kristal,
  • 1 kg Camphor/camphora,
  • 1 Buah Drum besar berwarna biru,
  • 1 Buah Pipa paralon berukuran ½ inchi merek rucika. 
  • Bahwa peran terdakwa adalah sebagai pemilik usaha, yang mana keempat karyawan yang Terdakwa upah yakni Saksi AKHMAD RIFAI Bin NISAM, Saksi MUJAHIDIN alias IDIN Bin KASEN), Saksi M.ROEKHAN Bin MIFTAHUL TAROJI, dan Saksi SAIFUL DANI PRATAMA Alias SAIFUL Bin TASJO dengan tugasnya masing-masing adalah sebagai berikut Saksi AHMAD RIFAI bagian peracikan dan Saksi SAIFUL DANI PRATAMA, Saksi MUJAHIDIN serta Saksi M.ROEKHAN yang melakukan penuangan dari drum ke tong stainless, penutupan botol dan pengemasan dalam dus namun biasanya Saksi AHMAD RIFAI selesai peracikan juga ikut membantu bagian yang lainnya.
  • Bahwa cara atau proses meracik minyak angin merk Freshcare berkemasan merah aromatherapy hot strong adalah sebagai berikut :
        1. Bahan kimia yang dimasukkan ke dalam drum tersebut yaitu Etanol sebanyak 50 (lima puluh) liter, cairan PG sebanyak 25 (dua puluh lima) liter, mentol kristal sebanyak 5 (lima) Kg, bubuk kampora sebanyak 2 (dua) kg, Cairan sereh sebanyak ¼ (Seperempat) liter, Minyak lemon atau citrus sebanyak ½ (Setengah) liter
        2. Setelah seluruh bahan tercampur dalam drum, kemudian Terdakwa  mengaduknya menggunakan pipa selama 2 (dua) menit berikut pipa yang saya gunakan untuk mengaduk;
        3. Setelah proses peracikan tersebut dilakukan kemudian di pindah ke dalam jerigen-jerigen yang berukuran 25 (dua puluh lima) liter dengan menggunakan teko dan corong;
        4. Setelah minyak angil tertuang kedalam jerigen, kemudian secara bertahap atau satu persatu jerigen yang berisi racikan bahan kimia tersebut dipindah ke tong stainless;
        5. Setelah masuk ke dalam tong stainless kemudian ada 2 (dua) kran yang digunakan untuk buka tutup pengisian dan proses mengalirkannya dengan menggunakan selang kecil untuk dialirkan ke dalam botol kaca.
  • Bahwa barang berupa tong stainless digunakan untuk tempat penampungan bahan yang sudah teracik yang kemudian dialirkan dengan menggunakan kran dan selang ke setiap botol. Corong yang digunakan untuk alat pemindahan bahan kimia dari drum ke jerigen. Alat timbang digunakan untuk menimbang mentol cristal dan campora agar sesuai dengan ukuran komposisi.
  • Bahwa proses pengemasannya yakni :
  1. Botol setelah dilakukan pengisian kemudian ditutup dengan menggunakan tutup roll;
  2. Kemudian botol yang sudah terisi dan tertutup kemudian botol tersebut dimasukkan ke dalam kemasan satuan dan di lem dengan menggunakan lem korea;
  3. Setelah dikemas kemudian dimasukkan ke dalam dus satuan yang berisi 12 kemasan;
  4. Setelah dimasukkan dalam dus satuan kemudian dimasukkan lagi ke dalam boks karton berisi 12 boks lusin;
  5. Setelahnya dipacking dengan menggunakan lakban;
  • Bahwa setelah di packing dan siap diedarkan kemudian terdakwa mengedarkannya diluar wilayah Tegal yakni ke Kabupaten Klaten.
  • Bahwa Terdakwa  menjual minyak angin merk freshcare berkemasan merah aromatherapy hot strong dengan harga Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) per karton (berisi 12 lusin) kepada pedagang di kabupaten Klaten yang pembayarannya dilakukan dengan cara barter barang berupa alat tulis kantor (ATK) sesuai dengan nominal barang yang Terdakwa  kirim namun ada sebagian yang dibayarkan secara transfer.
  • Bahwa untuk proses pengirimannya minyak angin merk freshcare berkemasan merah aromatherapy ke luar daerah Tegal tersebut dikirim per bal (berisi 5 karton) diangkut dari rumah Terdakwa menggunakan KBM Daihatsu Sigra warna putih Nopol B 2173 BOX kemudian dikirim ke tempat ekspedisi BARAKA di wilayah Randudongkal Kab. Pemalang sebanyak minimal 1 (satu) bal dan maksimal 6 (enam) bal.
  • Bahwa Terdakwa terakhir menjual minyak angin merk freshcare berkemasan merah aromatherapy hot strong terakhir pada hari Kamis, tanggal 02 April 2026.
  • Bahwa Terdakwa  tidak memiliki legalitas dalam bentuk PT maupun CV untuk memproduksi pembuatan minyak angin merk freshcare berkemasan merah aromatherapy;
  • Bahwa Terdakwa  tidak pernah memiliki ijin dari pemilik merk yakni Freshcare untuk memproduksi ataupun membuat produk minyak angin merk freshcare berkemasan merah aromatherapy;
  • Bahwa Terdakwa  tidak memiliki izin edar dari BPOM.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 435 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan jo Pasal 20 huruf c, d Undang – undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

                                                                        ATAU

 

KEDUA

 

------- Bahwa ia Terdakwa IMAM MAHMUDIN Bin AHMADI (Alm) pada hari Jumat, tanggal 3 April 2026 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan April 2026 atau dalam kurun waktu tahun 2026, bertempat Desa Argatawang RT. 10 RW. 02 Kecamatan Jatinegara Kabupaten Tegal, atau ditempat-tempat lain yang masih termasuk wilayah Pengadilan Negeri Slawi yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, menjual, menawarkan, atau menyerahkan barang berupa makanan, minuman, atau obat, yang diketahuinya palsu dan menyembunyikan kepalsuannya itu, Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut:

 

  • Bahwa berawal pada hari Jumat, tanggal 3 April 2026 sekira pukul 14.00 Wib, petugas kepolisian dari Satreskrim Polres Tegal, mendapatkan informasi adanya dugaan pembuatan sediaan farmasi / obat berupa produk minyak angin merek Freshcare yang diduga palsu di daerah Kecamatan Jatinegara Kabupaten Tegal, atas informasi tersebut kemudian sekira pukul 16.00 Wib Tim Satreskrim Polres Tegal melakukan penyelidikan diantaranya melakukan pengecekan di lokasi rumah milik terdakwa yang terletak di Desa Argatawang RT. 10 RW. 02 Kecamatan Jatinegara Kabupaten Tegal yang diduga dijadikan tempat pembuatan sediaan farmasi / obat berupa produk minyak angin merek Freshcare yang diduga palsu.
  • Bahwa pada saat pengecekan didapati adanya peralatan, bahan- bahan dan produk minyak angin Freshcare Hot Strong yang diduga palsu yang sudah jadi serta pada saat itu  didapati 4 (empat) karyawan Terdakwa yakni Saksi AKHMAD RIFAI Bin NISAM, Saksi MUJAHIDIN alias IDIN Bin KASEN), Saksi M.ROEKHAN Bin MIFTAHUL TAROJI, dan Saksi SAIFUL DANI PRATAMA Alias SAIFUL Bin TASJO yang bekerja dan turut andil dalam pembuatan produk minyak angin Freshcare Hot Strong tersebut.
  • Bahwa terdakwa meracik minyak angin merk Freshcare berkemasan merah aromatherapy hot strong dengan bantuan dari ke empat karyawannya dengan cara sebagai berikut :
  1. Bahan kimia yang dimasukkan kedalam drum tersebut yaitu Etanol sebanyak 50 (lima puluh) liter, cairan PG sebanyak 25 (dua puluh lima) liter, mentol kristal sebanyak 5 (lima) Kg, bubuk kampora sebanyak 2 (dua) kg, Cairan sereh sebanyak ¼ (Seperempat) liter, Minyak lemon atau citrus sebanyak ½ (Setengah) liter
  2. Setelah seluruh bahan tercampur dalam drum, kemudian Terdakwa  mengaduknya menggunakan pipa selama 2 (dua) menit berikut pipa yang saya gunakan untuk mengaduk;
  3. Setelah proses peracikan tersebut dilakukan kemudian di pindah ke dalam jerigen-jerigen yang berukuran 25 (dua puluh lima) liter dengan menggunakan teko dan corong;
  4. Setelah minyak angil tertuang kedalam jerigen, kemudian secara bertahap atau satu persatu jerigen yang berisi racikan bahan kimia tersebut dipindah ke tong stainless;
  5. Setelah masuk ke dalam tong stainless kemudian ada 2 (dua) kran yang digunakan untuk buka tutup pengisian dan proses mengalirkannya dengan menggunakan selang kecil untuk dialirkan ke dalam botol kaca.
  • Bahwa barang berupa tong stainless digunakan untuk tempat penampungan bahan yang sudah teracik yang kemudian dialirkan dengan menggunakan kran dan selang ke setiap botol. Corong yang digunakan untuk alat pemindahan bahan kimia dari drum ke jerigen. Alat timbang digunakan untuk menimbang mentol cristal dan campora agar sesuai dengan ukuran komposisi.
  • Bahwa proses pengemasannya yakni :
  1. Botol setelah dilakukan pengisian kemudian ditutup dengan menggunakan tutup roll;
  2. Kemudian botol yang sudah terisi dan tertutup kemudian botol tersebut dimasukkan ke dalam kemasan satuan dan di lem dengan menggunakan lem korea;
  3. Setelah dikemas kemudian dimasukkan ke dalam dus satuan yang berisi 12 kemasan;
  4. Setelah dimasukkan dalam dus satuan kemudian dimasukkan lagi ke dalam boks karton berisi 12 boks lusin;
  5. Setelahnya dipacking dengan menggunakan lakban;
  • Bahwa setelah di packing dan siap diedarkan kemudian terdakwa mengedarkannya untuk dijual diluar wilayah Tegal yakni ke pedagang di Kabupaten Klaten,
  • Bahwa Terdakwa  menjual minyak angin merk freshcare berkemasan merah aromatherapy hot strong dengan harga Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) per karton (berisi 12 lusin) yang pembayarannya dilakukan dengan cara barter barang berupa alat tulis kantor (ATK) sesuai dengan nominal barang yang Terdakwa  kirim namun ada sebagian yang dibayarkan secara transfer.
  • Bahwa untuk proses pengirimannya minyak angin merk freshcare bekemasan merah aromatherapy kepada pedagang di Kabupaten Klaten dikirim per bal (berisi 5 karton) diangkut dari rumah Terdakwa menggunakan KBM Daihatsu sigra warna putih Nopol B 2173 BOX kemudian dikirim ke tempat ekspedisi BARAKA di wilayah Randudongkal Kab. Pemalang sebanyak minimal 1 (satu) bal dan maksimal 6 (enam) bal.
  • Bahwa Terdakwa terakhir menjual minyak angin merk freshcare bekemasan merah aromatherapy hot strong terakhir pada hari kamis, tanggal 02 April 2026.
  • Bahwa Terdakwa  tidak memiliki legalitas dalam bentuk PT maupun CV untuk memproduksi pembuatan minyak angin merk freshcare bekemasan merah aromatherapy;
  • Bahwa Terdakwa  tidak pernah memiliki ijin dari pemilik merk yakni Freshcare untuk memproduksi ataupun membuat produk minyak angin merk freshcare bekemasan merah aromatherapy;
  • Bahwa Terdakwa  tidak memiliki izin edar dari BPOM.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 503 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya