Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/Pdt.G.S/2026/PN Slw BPR SAHABAT TATA 1.TARMUJI
2.KHOMISAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 37/Pdt.G.S/2026/PN Slw
Tanggal Surat Senin, 27 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BPR SAHABAT TATA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1TARMUJI
2KHOMISAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 94.448.386,00
Petitum

Primair :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Perjanjian Kredit Nomor : 111.11.2208.7598
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Perjanjian Kredit Nomor : 111.11.2208.7598
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang Para Tergugat sebesar Rp.  94.488.386,-  secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian :
    Pokok  :    Rp. 48.324.000,-
    Bunga  :    Rp.  19.200.012,-
    Denda :    Rp.  26.964.374,-  +
    Total    :    Rp.  94.488.386,-
  5. Mohon Ketua Pengadilan Negeri Slawi Kelas I B untuk melakukan penjualan agunan diserahkan kepada Penggugat apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan Seluas 110 M2 yang terletak di Desa/Kel: Batumirah Atas Nama: KHOMISAH, berdasarkan Surat Ukur Nomor : 01521 tanggal 14 Mei 2020, dan memohon kepada Ketua pengadilan Negeri Slawi kelas 1 B mengeluarkan surat perintah atau pengantar lelang untuk dilakukan lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk pelunasan hutang Para Tergugat.
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul.

Subsidair:

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak