| Petitum |
I. Primair :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Perjanjian Kredit Nomor : 0907/DA/AF/102022 tanggal 11-10-2022.
- Menyatakan demi hukum perbuatan PARA TERGUGAT telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Perjanjian Kredit Nomor : 0907/DA/AF/102022 tanggal 11-10-2022.
- Menyatakan tunggakan kewajiban hutang PARA TERGUGAT kepada Penggugat sampai bulan April 2025 adalah sebesar Rp.53.487.874
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar sisa hutang PARA TERGUGAT sebesar Rp. 53.487.874 secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian :
Pokok Hutang Rp. 25.446.000,-
Bunga Rp. 6.000.000-
Denda keterlambatan Rp. 22.041.874-
- Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk mengosongkan, menyerahkan agunan kepada penggugat untuk dijual apabila PARA TERGUGAT tidak melunasi seluruh hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus, yaitu berupa Sebidang tanah diatasnya berdiri bangunan permanen seluas 93 m2 yang terletak di Desa Tuwel Kecamatan Bojong Kabupaten Tegal dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik No. 705 An. Laelatul Fajariyah
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk mbayar uang paksa (Dwangsom) sebesar 100.000,-(seratus ribu rupiah) untuk setiap harinya apabila ternyata PARA TERGUGAT lalai dan ingkar dalam memenuhi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap ( inkracht van gewisjide) dalam perkara ini.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
II. Subsidair :
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |