| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa WAHYUDI Bin KARYONO, pada tanggal 19 Januari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB bertempat di rumah/toko milik Saksi FAIZATUN ANISA Binti H. MUSTOFA ikut Ds. Ujungrusi Rt.02 Rw.01 Kec. Adiwerna Kab. Tegal telah mengambil 1 (satu) unit Spm milik Saksi FAIZATUN ANISA Binti H. MUSTOFA dengan tipe Spm Honda Beat Street Type H1B02N41L0 A/T No. Pol G 5524 BRF, Tahun 2023, Warna Hitam tanpa ijin saksi korban, yang dilakukan dengan cara : --------
- Terdakwa WAHYUDI Bin KARYONO sedang melintas di depan rumah/toko Saksi FAIZATUN ANISA Binti H. MUSTOFA ikut Ds. Ujungrusi Kec. Adiwerna Kab. Tegal, yang pada saat itu pintunya dalam keadaan terbuka dan terlihat sepi serta terlihat 1 (satu) unit Spm milik Saksi FAIZATUN ANISA Binti H. MUSTOFA dengan tipe Spm Honda Beat Street Type H1B02N41L0 A/T No. Pol G 5524 BRF, Tahun 2023, Warna Hitam, No. Rangka MH1JM8220PK027522, No. Mesin JM82E2027728 An. STNK FAIZATUN ANISA Alamat Ds. Ujungrusi Rt.02 Rw.01 Kec. Adiwerna Kab. Tegal, yang kemudian masuk dan kemudian membawa 1 (satu) unit Spm tersebut dari rumah/toko saksi milik korban ke arah barat menuju jalan raya II kemudian ke arah selatan dengan maksud untuk melarikan diri.
- Bahwa 1 (satu) unit Spm tersebut milik saksi/korban yang diambil tanpa ijin oleh terdakwa rencananya akan digunakan oleh terdakwa sebagai sarana untuk mencari barang bekas (rongsok) dalam keseharian terdakwa dan Spm tersebut tidak untuk dijual.
- Bahwa perbuatan terdakwa dilakukan tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi FAIZATUN ANISA Binti H. MUSTOFA sehingga saksi mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 KUHP (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).-------- |