| Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar 300.500.000,- (tiga ratus juta lima ratus ribu rupiah);
- Menghukum dan memerintahkan Kepada Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap segala putusan dalam perkara a quo ini;
- Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilakukan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Vorraad), walaupun ada Upaya hukum lain dari tergugat;
- Menghukum kepada Tergugat untuk menyerahkan uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan menyerahkan uang Ganti rugi;
- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
|