Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa ahli waris dari Alm. TAPSIR adalah sebagai berikut:
1) SAMROHATI (PENGGUGAT I);
2) KHALIATUL KARIMAH (PENGGUGAT II);
3) IRMATUL KHASANAH (PENGGUGAT III);
4) ZIDNI ILMAN NAFIA (PENGGUGAT IV);
- Menyatakan menurut hukum bahwa TERGUGAT telah berhutang kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp.69.000.000,- (Enam Puluh Sembilan Juta Rupiah);
- Menyatakan menurut hukum bahwa TERGUGAT telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar hutangnya kepada PENGGUGAT secara seketika dan sekaligus lunas sebesar Rp.144.900.000 (Seratus empat Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) dengan perincian sebagai berikut;
Pokok hutang sebesar : Rp.69.000.000 (Enam Puluh Sembilan Juta Rupiah);
Bunga 5% perbulan sebesar : Rp.3.450.000 perbulan X 22 bulan = 75.900.000 (Tujuh Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap Sebidang tanah darat yang diatasnya berdiri sebuah bangunan rumah permanen yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik no. 121 atas nama Udin Khaerudin yang berupa sebidang tanah darat seluas 92 m2 terletak di Desa Tuwel, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal dengan batas-batas:
Utara : Tanah bekas yasan atas nama Nasori;
Timur : Tanah bekas yasan atas nama Tuslah;
Selatan : Jalan;
Barat : Tanah bekas yasan atas nama Chayati;
- Memerintahkan TERGUGAT menjual sebidang tanah darat tersebut dalam Sertifikat Hak Milik no. 121 atas nama Udin Khaerudin seluas 92 m2 yang diatasnya berdiri sebuah bangunan rumah permanen terletak di Desa Tuwel, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal kepada pihak lain dan atau dijual atau dilelang umum dan uang hasil penjualan dipergunakan untuk melunasi hutang PARA PENGGUGAT kemudian apabila sisa dikembalikan kepada TERGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwang som) sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
- Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding, kasasi serta upaya hukum lainnya dari TERGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dari perkara ini;
SUBSIDER :
Apabila Pengadilan Negeri Slawi berpendapat lain, maka kami mohon putusan seadil-adilnya (Ex a equo et bono). |