Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
37/Pdt.G.S/2024/PN Slw | PT. BPR BKK KAB TEGAL (PERSERODA) | 1.NU'MAN AQIL ZA 2.NAHDIYATUN |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 37/Pdt.G.S/2024/PN Slw | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 11 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 225.642.391,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan sah dan mempunyai Kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Perjanjian Kredit Nomor 583/BPR BKK KAB.TEGAL/BJG/III/2022 tanggal 04/03/2022 3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa menyerahkan & menguasakan Sertifikat dan Surat Kuasa Menjual Agunan, dan Surat Pernyataan yang ditandatangani Para Tergugat dan Pemilik Agunan. 4. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Perjanjian Kredit Nomor : 583/BPR BKK KAB.TEGAL/BJG/III/2022 tanggal 04/03/2022 5. Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 225.643.391 dan Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang Para Tergugat secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian: - Tunggakan Pokok Rp. 211.910.000,- - Tunggakan Bunga Rp. 13.733.391,- 6. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Tuwel, Kecamatan Bojong Kabupaten Tegal yang tertuang dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 04114 atas nama AKHMAD MAUFUR, dengan luas 131 m2 (seratus tiga puluh satu meter persegi) berdasarkan Surat Ukur Nomor : 03417/Tuwel/2021 tanggal 27 bulan April tahun 2022 melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal untuk pelunasan hutang Para Tergugat; 7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
II. Subsidair: Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |