Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
30/Pdt.Bth/2023/PN Slw | 1.DWI EFFENDI 2.LINA HAWAYANI |
KETUA PENGADILAN NEGERI SLAWI KELAS I B | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 25 Agu. 2023 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | |||||||||
Nomor Perkara | 30/Pdt.Bth/2023/PN Slw | |||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 25 Agu. 2023 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | V. DALAM PROVISI : Mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Slawi Kelas I B Cq Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili Perkara a quo untuk segera memerintahkan Juru Sita Pengadilan Negeri Slawi Kelas I B untuk meletakkan sita jaminan terhadap sebidang tanah dan bangunan sebagaimana bukti hak Sertifikat Hak Milik Nomor : 01397/Tegal Wangi atas Nama DWI EFFENDI (Ic. Pelawan) dengan luas tanah 360 m2 yang terletak di Desa Tegal Wangi, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah MILIK PELAWAN, demi menghindari Obyek Perkara dialihkan kepada pihak ketiga/Pihak lain; VI. DALAM POKOK PERKARA : 1. Menyatakan Mengabulkan Perlawanan dari Pelawan untuk Seluruhnya; 2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar dan beralasan; 3. Menyatakan Pelelangan Tanpa Fiat Ketua Pengadilan adalah Perbuatan Melawan Hukum; 4. Menyatakan Pelawan adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah dan bangunan sebagaimana bukti hak Sertifikat Hak Milik Nomor : 01397/Tegal Wangi atas Nama DWI EFFENDI (Ic. Pelawan) dengan luas tanah 360 m2 yang terletak di Desa Tegal Wangi, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah dengan batas-batasnya meliputi : Sebelah Utara : Rumah Tinggal, Sebelah Selatan : Jalan Desa, Sebelah Timur : Perkantoran/Ruko/Mall, Sebelah Barat : Rumah Tinggal; 5. Menghukum Pemohon eksekusi agar Mengganti Kerugian Materiil Pelawan sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (Dua milyar rupiah) segera dan seketika setelah Putusan Perkara a quo berkekuatan hukum tetap; 6. Menghukum Pemohon Eksekusi agar Mengganti Kerugian Immateriil kepada Pelawan sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (Lima milyar rupiah) segera dan seketika setelah Putusan Perkara a quo berkekuatan hukum tetap; 7. Memerintahkan Kepada Pemohon eksekusi agar mematuhi Putusan a quo; 8. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini; ATAU SUBSIDER : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |