Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.B/2026/PN Slw MUALIFATUN, S.H., M.H. BAYU ADIN PAMUNGKAS BIN BAKRUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 16/Pid.B/2026/PN Slw
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 294 /M.3.43/Eoh .2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUALIFATUN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAYU ADIN PAMUNGKAS BIN BAKRUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---- Bahwa Terdakwa Bayu Adin Pamungkas bin Bakrudin pada hari Selasa tanggal 05 November 2025 sekira pukul 02.30 WIB, Hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekira pukul 02.30 WIB, Hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekira pukul 02.30 WIB, Hari Minggu tanggal 07 Desember 2025 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November-Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di toko Syamrei Barokah, Jl.Prof Moh Yamin, Kelurahan Kudaile, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi,“dengan sengaja mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara me lawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, Jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, adapun perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagaimana berikut: ------------------------------------------------------

Bahwa Terdakwa melakukan beberapa kali perbuatan mengambil barang di Toko Syamrei Barokah, antara lain yaitu:

  1. Bahwa berawal pada Hari Selasa tanggal 05 November 2025 pukul 02.30 WIB Terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul No.Pol G-3901-BQ warna merah tahun 2013 no.ka MH31FD001DJ022480 melewati Jl. Prof Moh Yamin Kel. Kudaile slawi dengan tujuan untuk mencari penumpang ojek, kemudian terdakwa berhenti di toko Syamrei Barokah dan melihat situasi toko sepi kemudian terdakwa memarkirkan motor di depan toko tersebut lalu membuka pagar terbuat dari bambu dan menuju belakang toko kemudian merobek galfalum menggunakan tangannya hingga terbuka kemudian terdakwa masuk dan mengambil 4 (empat) karung beras ukuran 25 (dua puluh lima) kilogram dan setelah berhasil mengambil barang tersebut kemudian terdakwa menjual beras tersebut ke toko madura di daerah Kabupaten Tegal.
  2. Pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekira pukul 02.30 WIB terdakwa menggunakan sarana sepeda motor Yamaha Mio Soul No.Pol G-3901-BQ warna merah tahun 2013 no.ka MH31FD001DJ022480 no.sin 1FD022485 menuju toko Syamrei Barokah Kelurahan Kudaile, Kecamatan Slawi, Kab. Tegal. Setelah sampai di lokasi kemudian terdakwa memarkirkan motor di depan toko tersebut lalu membuka pagar terbuat dari bambu dan menuju belakang toko kemudian merobek galfalum menggunakan tangannya hingga terbuka kemudian terdakwa masuk dan mengambil 4 (empat) karung beras ukuran 25 (dua puluh lima) kilogram, kemudian beras tersebut terdakwa jual ke toko madura di daerah Kabupaten Tegal
  3. Pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekira pukul 02.30 WIB, terdakwa menggunakan sarana sepeda motor Yamaha Mio Soul No.Pol G-3901-BQ warna merah tahun 2013 no.ka MH31FD001DJ022480 no.sin 1FD022485 menuju ke toko Syamrei Barokah Kelurahan Kudaile, Kecamatan Slawi, Kab. Tegal. Setelah sampai di Lokasi, Terdakwa kembali merusak badan toko dengan cara di tarik dengan tangan dan setelah terbuka terdakwa mengambil 80 (delapan puluh) kilogram beras, 23 (dua puluh tiga) kilogram beras ketan, minyak goreng 1 (satu) liter 3 (tiga) buah, minyak goreng 2 (dua) liter 2 (dua) buah, 6 (enam) botol kopi ABC, 5 (lima) renteng kopi kapal api, 3 (tiga) renteng kopi ABC susu, 3 (tiga) renteng kopi Indocafe, 5 (lima) renteng kopi good day, 3 (tiga) bungkus kopi kapal api ukuran 60 (enam puluh) gram, 2 (dua) bungkus kopi kapal api ukuran 150 (seratus lima puluh) gram, 5 (lima) renteng susu Frisian Flag, 1 (satu) buah skop beras stanles dan 1 (satu) buah kunci gembok namun 1 (satu) buah skop beras dan 1 (satu) kunci buah gembok terdakwa tidak ingat lagi dimana penyimpanannya. Kemudian barang-barang tersebut terdakwa jual di pasar trayeman
  4. Pada Hari Minggu tanggal 07 Desember 2025 sekira pukul 04.00 WIB, di toko Syamrei Barokah Kelurahan Kudaile, Kecamatan Slawi, Kab. Tegal, dengan menggunakan sarana sepeda motor Yamaha Mio Soul No.Pol G-3901-BQ warna merah tahun 2013 no.ka MH31FD001DJ022480 no.sin 1FD022485. Setelah sampai di lokasi Terdakwa kembali merusak badan toko dengan cara di tarik dengan tangan dan setelah terbuka terdakwa mengambil 4 (empat) karung beras ukuran 25 (dua puluh lima) kilogram beras. Pada saat terdakwa akan menjual beras kemudian dihentikan oleh Saksi Mukhid Bin Sutardi, Saksi M Ali Fatah, Sdr. Sugiarto, Sdr. Djoko Ristanto, setelah di desak kemudian terdakwa mengakui perbuatannya jika dirinya yang telah merusak badan Toko Syamrei barokah sebanyak 4 (empat) kali dan mengambil barang yang ada di dalam toko tersebut.

Bahwa maksud dan tujuan terdakwa melakukan perbuatan tersebut secara berulang dikarenakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. 

Bahwa perbuatan dari terdakwa tersebut dilakukan tanpa seizin dan sepengetahuan dari Saksi Mukhid Bin Sutardi.

Bahwa perbuatan dari Terdakwa mengakibatkan Saksi Mukhid Bin Sutardi selaku pemilik Toko Syamrei Barokah yang terletak mengalami kerugian senilai Rp.9.077.000,- (sembilan juta tujuh puluh tujuh ribu rupiah).

 

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf (f) UU RI Nomor 01 tahun 2023 tentang KUHP Nasional jo Pasal 126 Ayat (1) UU RI Nomor 01 tahun 2023 tentang KUHP Nasional --------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya