Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/Pdt.G.S/2025/PN Slw PT BPR ARTHAPUSPA MEGA WAGE ATMOJO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 39/Pdt.G.S/2025/PN Slw
Tanggal Surat Senin, 15 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR ARTHAPUSPA MEGA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1WAGE ATMOJO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 81.804.846,00
Petitum
Primair :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Perjanjian Kredit Addendum Ke-III No. 3303163/Add-PK/III/2022 Atas Perjanjian Kredit No. 3300400/BAM/PK/V/2018 tanggal 31 Maret 2022.
3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat atas diterbitkannya Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat Pertama Nomor: 03220/2018 Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tegal, sehingga Bank berwenang melakukan proses eksekusi terhadap agunan dimaksud,
4. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Perjanjian Kredit Addendum Ke-III No. 3303163/Add-PK/III/2022 Atas Perjanjian Kredit No. 3300400/BAM/PK/V/2018 tanggal 31 Maret 2022.
5. Menyatakan sisa hutang Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 81.804.846,- ( Delapan puluh satu juta delapan ratus empat ribu delapan ratus empat puluh enam rupiah )
6. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutang Tergugat sebesar Rp. 81.804.846,- secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian:
Pokok : Rp. 37.089.802,-
Bunga : Rp. 28.023.694,-
Denda : Rp. 16.691.350,-
7. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu berupa Sebidang tanah diatasnya berdiri bangunan rumah tempat tinggal dengan segala turutannya dengan Luas 69 m2 (enam puluh sembilan meter persegi), yang terletak di Ds.Suradadi Kec.Suradadi Kab.Tegal, yang ditunjukan dengan SU/GS No. 00968/Suradadi/2016, tanggal 29-07-2016, yang dibuktikan dengan kepemilikan SHM No. 02214, a/n. Tarmi;
8. Memohon untuk pelaksanaan Sita Eksekusi (sita jaminan/sita revindicatoir)
9. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
II. Subsidair: 
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak