Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah demi hukun dan berkekuatan hukum sebagai Perjanjian Bantuan Hukum atas Surat Kuasa Khusus Nomor: 023/NdP-SPBH/X/2023 tertanggal 15 Oktober 2023;
- Menyatakan sah demi hukun dan berkekuatan hukum sebagai Perikatan atas Surat Perjanjian Fee Antara PENGGUGAT dan TERGUGAT dengan nomor: 0191/NDR-SFBH/VIII/2023, tertanggal 15 Agustus 2023;
- Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Materiil maupun Moriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 2.508.000.000,00 (Dua Milyar Lima Ratus Delapan Juta Rupiah), yang harus dibayarkan oleh TERGUGAT dan sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);
- Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |