Petitum |
- Primair :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Perjanjian Kredit Nomor : 0710/DA/TP/082023 tanggal 31-08-204 berserta perubahannya Addendum PK Nomor:332/ADD/DA/TP/022024.
- Menyatakan demi hukum perbuatan PARA TERGUGAT telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Perjanjian Kredit Nomor : 0710/DA/TP/082023 tanggal 31-Agustus-2023 beserta perubahannya Addendum PK Nomor:332/ADD/DA/TP/022024.
- Menyatakan tunggakan kewajiban hutang PARA TERGUGAT kepada Penggugat sampai bulan Agustsus 2024 adalah sebesar Rp. 62,629,346,-
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar sisa hutang PARA TERGUGAT sebesar Rp. 62,629,346, secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian :
Pokok Hutang Rp. 50.000.000,-
Bunga Rp. 3,750,000,-
Denda keterlambatan Rp. 8.879.345,-
- Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk mengosongkan, menyerahkan agunan kepada penggugat dan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila PARA TERGUGAT tidak melunasi seluruh tunggakan hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus, yaitu berupa Sebidang tanah pertanian seluas 2.519 m2 yang terletak di Desa Guci Kecamatan Bumjawa Kabupaten Tegal dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik No. 02232 An. SOBIRIN
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar 100.000,-(seratus ribu rupiah) untuk setiap harinya apabila ternyata PARA TERGUGAT lalai dan ingkar dalam memenuhi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap ( inkracht van gewisjide) dalam perkara ini.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
- Subsidair :
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |