| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 105/Pid.B/2026/PN Slw | MUALIFATUN, S.H., M.H. | SAHLAN Bin WARDI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 21 Okt. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 105/Pid.B/2026/PN Slw | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 21 Okt. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 2049 /M.3.43/Eoh.2/10/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | ---- Bahwa Terdakwa SAHLAN Bin WARDI, pada hari Senin tanggal 17 Agustus 2026 sekira pukul 04.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2026, bertempat di dalam toko/warung milik Saksi MASLUROH Binti MAKSUDIN yang terletak di Desa Harjawinangun RT 001 / RW 004, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi yang berwenang mengadili dan memutus perkara ini: "setiap orang yang melakukan pencurian pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai pakaian jabatan palsu untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana, atau sampai pada barang yang diambil". Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa berawal pada Hari Senin tanggal 17 Agustus 2026 dini hari Terdakwa timbul niat untuk melakukan pencurian barang dagangan di toko milik orang lain. Selanjutnya, Terdakwa mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk APP KTM warna hitam dengan Nomor Polisi G-4678-CAD milik Terdakwa menyusuri jalanan untuk mencari sasaran toko atau rumah. Bahwa masih dihari yang sama sekira pukul 04.00 WIB, Terdakwa melewati toko/warung milik Saksi Masluroh Binti Maksudin di Desa Harjawinangun RT 001 / RW 004, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal. Melihat kondisi toko dalam keadaan tertutup dan sepi, Terdakwa kemudian mengambil 1 (satu) lembar papan kayu di sekitar lokasi untuk dijadikan alat bantu memanjat dinding/tembok bangunan toko. Setelah berhasil memanjat dan mencapai bagian atas tembok, Terdakwa melompati tembok menuju area pekarangan rumah Masluroh Binti Maksudin yang posisinya berdempetan dengan toko. Bahwa Terdakwa kemudian berjalan menuju pintu belakang toko yang tidak terkunci dan langsung melangkah masuk ke area dalam toko, kemudian Terdakwa mengambil berbagai macam barang dagangan milik Saksi Masluroh Binti Maksudin, yang meliputi :
Bahwa Terdakwa memasukkan seluruh barang hasil curian tersebut ke dalam sebuah karung plastik. Setelah itu Terdakwa keluar melewati pintu belakang menuju lahan kosong dan mengangkut karung tersebut menggunakan sepeda motor miliknya. Bahwa ketika dalam perjalanan melarikan diri sekira pukul 05.00 WIB tepatnya di Jalan Raya Desa Kalibakung, Kecamatan Balapulang, Terdakwa mengalami kecelakaan lalu lintas. Warga setempat yang memberikan pertolongan mencurigai barang-barang di dalam karung berupa rokok, kopi sachet, serta peralatan (tang dan linggis) yang dibawa Terdakwa. Setelah diinterogasi oleh warga dan petugas Polsek Balapulang, Terdakwa mengakui telah mengambil barang-barang tersebut dari toko milik Saksi Masluroh Binti Maksudin. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Masluroh Binti Maksudin mengalami kerugian materiil secara keseluruhan ditaksir sebesar Rp. 4.100.000,- (empat juta seratus ribu rupiah). ------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e, huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------------------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
