Dakwaan |
------- Bahwa ia Terdakwa MUKHAMAD AFFWAN BINROMDON (Alm) bersama-sama dengan MUHAMAD SLAMET SUPOYO Bin SUPOYO (DPO), Pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lainnya dalam bulan Mei 2024 Wib, bertempat di jalan raya Jatibagor masuk Desa Jatibagor Kecamatan Suradadi Kabupaten Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lainnya yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi yang memeriksa dan mengadili perkaranya, Telah melakukan Perbuatan “ mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------
- Bahwa berawal pada waktu sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa naik sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan No. Pol. G 2567 JJ berboncengan dengan Sdr. MUHAMAD SLAMET SUPOYO Bin SUPOYO (DPO) melihat saksi DIYAH INDRIYANI melintas di jalan raya Jatibagor masuk Desa Jatibagor Kecamatan Suradadi Kabupaten Tegal mengendarai sepeda motor sendirian. Terdakwa bersama dengan Sdr. MUHAMAD SLAMET SUPOYO Bin SUPOYO mengikuti saksi DIYAH dari belakang. Setelah melewati pasar Puskesmas Jatibogor, terdakwa memepet sepeda motor yang dikendarai korban kemudian Sdr. MUHAMAD SLAMET SUPOYO Bin SUPOYO menendang bagian depan sepeda motor yang dikendarai korban sampai sepeda motor rubuh dan korban terjatuh. Setelah korban jatuh, Sdr. MUHAMAD SLAMET SUPOYO Bin SUPOYO turun dari motor dan mengambil tas coklat milik korban yang berisi uang tunai Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) serta HP merek Vivo V20 2021 warna Sunset Melody beserta sim card nya. Terdakwa dan Sdr. MUHAMAD SLAMET SUPOYO Bin SUPOYO membawa tas milik korban tersebut kemudian mengambil isinya dan membuang dompetnya.
- Keesokan harinya terdakwa menjual HP merek Vivo V20 milik korban melalui iklan facebook. Namun ketika COD an transaksi jual HP tersebut, terdakwa ditangkap.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebu saksi DIYAH INDRIYANI mengalami kerugian sebesar Rp. 4.080.000,- (empat juta delapan puluh ribu rupiah).
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ----------------------------------------------------------------- |