Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama anak pemohon pada Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga dari semula yang tercatat AL FARIZZI OKTARIANDRA MAWARDI, lahir di Tegal, pada tanggal 06 Oktober 2014, menjadi nama ALFARIZKY KHALILUR GHURI, lahir di Tegal, pada tanggal 06 Oktober 2014;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan Ganti/Penggantian nama anak pada Akta Kelahiran Anak dan Kartu Keluarga Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tegal agar dicatat sesuai dengan perbaikan nama Pemohon dari semula yang tercatat AL FARIZZI OKTARIANDRA MAWARDI, lahir di Tegal, pada tanggal 06 Oktober 2014, menjadi nama ALFARIZKY KHALILUR GHURI, lahir di Tegal, pada tanggal 06 Oktober 2014;
- Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon
|